INPUTRAKYAT_JENEPONTO–-Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan angkat bicara terkait kasus intimidasi terhadap wartawan di wilayah Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Polisi tidak boleh bersikap arogan terhadap wartawan ataupun masyarakat,”Kata Komisaris Besar Polisi Zulham Effendi kepada Inputrakyat.co.id
Menurut Zulham Effendi, Jika dalam penanganan oknum polisi terbukti melakukan aksi arogan terhadap wartawan akan diberi sanksi.
“Ada sanksi Kode Etik dan Sanksi Disiplin terhadap oknum polisi yang melakukan intimidasi terhadap wartawan. Nanti dilihat faktanya seperti apa,” jelasnya
Tindakan intimidasi, kekerasan, atau menghalangi kerja wartawan adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata sesuai dengan undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Aparat kepolisian Polres Jeneponto melakukan aksi arogan terhadap wartawan saat menjalankan tugas.
Oknum Polisi Polres Jeneponto melakukan intimidasi terhadap wartawan saat ingin meliput aksi penangkapan kurir sabu di Jembatan Belokallong Kabupaten Jeneponto. Oknum polisi ini merampas hp wartawan dan meminta rekaman di hapus.














