INPUTRAKYAT_MAKASSAR,– Satuan Reserse Kriminal Khusus Polsekta Rappocini Makassar , berhasil mengamankan E (Inisial Pelaku) wanita muda berusia 25 tahun ini di duga menjadi pelaku penipuan pemalsuan sertifikat palsu, dengan modus meng-iming imingi korbannya menjadi karyawan disalah satu perguruan tinggi.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan warga yang menjadi korban penipuan pembuatan sertifkat palsu. Untuk 1 sertifikat E meminta bayaran sebesar Rp 1.200.000 kepada korbannya.
Kanitres Polsekta Rappocini Iptu Iqbal Usman Emba menjelaskan penangkpa E adalah hasil laporan warga “Kami dari Polsek Rappocini mengamakan 1 orang perempuan yang di duga pelaku pemalsuan sertifkat, pelaku ini kami amankan berdasarkan informasi masyarakat dan salah satu penguruan tinggi di Makassar”.jelasnnya (Sabtu/14/7/2018).
E di amankan dirumah kontrakannya di jalan Emi Saelan Kecamatan Rappocini Makassar. kepada petugas E yang juga merupakan alumni perguruan tinggi tersebut , mengaku dirinya memang menggandakan sertifikat kepada korban dan meng-iming – imingi menjadi seorang karyawan tetap jika mendaftar dan memperlihatkan sertifikat palsu tersebut.
Modus pemalsuan sertifikat ini terungkap setelah pihak kampus, meneliti dan mendapati isi sertifikat masih tercantum nama pejabat rektor lama dengan tanggal pengeluaran sertifikat yang berbeda.
Akibat perbuatannya E dijerat pasal 263 undang-undang K-U-H-P tentang pemalsuan surat dengan kurungan 6 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya yang tersebar di berbagai kampus baik swasta maupun negeri di kota Makassar.
Liputan:Freya |Editor:Noya














