Example 728x250
Example 728x250
Input Hukrim

Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Polisi Tangkap Pengemudi di Luwu Timur

118
×

Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Polisi Tangkap Pengemudi di Luwu Timur

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MORUT, — Misteri mobil yang menabrak seorang warga lanjut usia di Desa Kumpi, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, akhirnya terungkap. Setelah sebelas hari diburu, polisi menangkap pengemudi yang diduga melarikan diri setelah kecelakaan maut tersebut.

Pengemudi berinisial R, 52 tahun, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Ia ditangkap di Desa Tole, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat, 7 Agustus 2026.

R ditangkap tanpa perlawanan. Polisi kemudian membawanya ke Markas Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Lantas Polres Morowali Utara AKP Aris Suhendar mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan Unit Gakkum Satlantas bersama Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara.

“Peristiwa tabrak lari yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi Desa Kumpi pada 27 Juli 2026 dan menewaskan korban akhirnya kami ungkap. Pelakunya telah kami amankan,” kata Aris.

Korban adalah Rinel Batuki, 80 tahun, warga Desa Kumpi. Ia ditabrak saat berjalan pulang setelah membeli roti di sebuah kios pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 Wita.

Menurut keterangan saksi, Rinel berjalan di sisi kiri jalan. Dari arah belakang, sebuah mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan menghantam tubuh korban.

Benturan membuat korban terpental sekitar 10 meter. Pengemudi mobil tidak berhenti. Kendaraan tersebut justru melaju ke arah Desa Beteleme, Kecamatan Lembo.

Rinel kemudian dibawa untuk mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Beteleme. Namun nyawanya tidak tertolong.

Pengemudi dan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu sempat menjadi misteri. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sepanjang jalur yang diduga dilalui kendaraan.

Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi mengidentifikasi kendaraan sebagai Toyota Etios 1.2 G M/T.

Jejak mobil kemudian mengarah ke sebuah showroom kendaraan di Kota Palu. Polisi menemukan informasi bahwa mobil tersebut telah dijual kepada R.

Penyelidikan berikutnya mengarah ke keberadaan R di wilayah Sulawesi Selatan. Tim kemudian bergerak ke Kabupaten Luwu Timur dan menangkap R pada 7 Agustus.

Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku tabrak lari di Desa Kumpi akhir Juli kemarin sudah kami amankan. Kini kasusnya dalam penyidikan Unit Gakkum Satlantas. Proses hukum akan dilaksanakan secara profesional dan transparan,” kata Junaidy.

Penangkapan itu mengakhiri penantian keluarga korban yang sebelumnya berharap polisi segera menemukan pengemudi yang meninggalkan lokasi kecelakaan.

Kini polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk rangkaian kejadian sebelum dan sesudah tabrakan. R telah diamankan di Polres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *