INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kades Pongkeru non aktif, Syahril resmi mendekam di jeruji besi, usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Timur, Jumat (05/10/18).
Untuk diketahui, sebelumnya Syahril ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya hasil hitungan BPKP Sulsel, dimana terjadi kerugian negara sebesar Rp. 670 juta.
Dikabarkan pula Syahril akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang kepada awak media, Senin (08/10/18).
“Syahril kami tahan selama 20 hari kedepan setelah dilakukan pemeriksaan pekan kemarin,” ungkap Akbar.
Penahanan itu dilakukan lantaran diduga melakukan penyelewengan dana desa Tahun 2017, bebernya.
Itu dibuktikan kata Akbar, adanya hasil hitungan BPKP Sulsel, dimana telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 670 juta.
Menurutnya, Syahril disangkakan pada Pasal 2 sub Pasal 3 UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan. UU RI no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain menahan Kades Pongkeru non aktif, penyidik juga melakukan penyitaan dana sebesar Rp. 250 juta, tutupnya.

Liputan: Harding | Editor: Amk.














