Example 728x250
Example 728x250
Input Politik

Merusak Alat Peraga Kampanye Dapat Dipidanakan

518
×

Merusak Alat Peraga Kampanye Dapat Dipidanakan

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR,– Merusak Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindak pidana, begitu kata Ketua Panwaslu kota Makassar Nursari, Selasa 16 Oktober 2018.

Ketua Panwaslu Makassar Nursari menyebutkan jika oknum tersebut bisa terkena pidana, apabila ditemukan secara sengaja merusak APK.

“Merusak alat peraga kampanye sanksinya pidana,” ucap Nursari.

Sementara itu, calon Anggota Legislatif (Caleg) Kota Makassar, dari Partai NasDem, Ibrahim Saleh yang menjadi korban dari ulah adanya oknum yang merusak Alat Peraga Kampanye (APK) baliho dan spanduknya di jalanan.

“Kami juga heran dengan adanya ulah orang yang tak bertanggungjawab merusak alat peraga kami. Ini pesta demokrasi, ayo adu gagasan jangan memakai cara-cara seperti itu,” ucap salah satu tim pendukung Ibrahim Saleh, Basran.

Dia pun ingin melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar agar kejadian itu tidak terulang lagi.

“Kita akan ambil langkah hukum, jangan sampai ada caleg-caleg lain yang mendapat perlakuan seperti ini juga. Jadi kami ingin mencari oknum yang tak bertanggung jawab tersebut,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *