INPUTRAKYAT_LUTIM,–Terkait dengan bebasnya pelaku pencabulan dibawah umur yang sempat dipertnanyakan oleh Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara, Sudirman Salomba ST, Ketua Pengadilan Negeri Masamba angkat bicara.
Saat ditemui di ruangannya di Kantor Pengadilan Negeri Masamba, Luwu Utara, Jum’at 22 Desember 2018 Wahyudi, melalui Humas Pengadilan Negeri Masamba mengatakan, kasus pencabulan dengan tersangka Suharmin tersebut masih dalam tahap persidangan putusan sela dan belum masuk putusan akhir.
“Jadi perkaranya ini masih belum berhenti. Tahapannya memang di persidangan itu ada yang namanya putusan sela dan putusan akhir. Kalau yang perkaranya Suharmin ini masih putusan sela, belum masuk putusan akhir,” ujar Wahyudi.
Wahyudi menjelaskan Putusan sela itu berkaitkan dengan kelengkapan formil berkas , dimana terhadap putusan sela ini, plihannya dua, penuntut umum mau melengkapi berkasnya kemudian melimpahkan kembali lagi ke pengadilan dan di sidang lagi. Atau kalau penuntut umum tidak terima maka dia akan mengajukan upaya perlawanan ke pengadilan tinggi.
“Nah ini yang sekarang jadi bermasalah, majelis yang memeriksa, bahwa formilnya tidak terpenuhi, alasannya karna terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum pada saat pemeriksaan, sehingga dengan alasan itu, maka putusannya menyatakan, tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. Sehingga konsekuensi dari putusan sela yang menyatakan penuntutan umum tidak dapat diterima, di poin keduanya harus memerintahkan mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Bukan berarti terdakwa ini bebas, tidak, terdakwa ini akan diproses kembali, terang Wahyudi.
Terkait dengan belum dipanggilnya korban dan saksi pada saat persidangan sela, suryo menyebut akan dilakukan pada persidangan berikutnya.
“Nah yang beritanya itu orang tuanya dan korbannya tidak dipanggil. Karena memang kami belum masuk kesitu Karna dipersidangan memang ada dua putusan,” jelasnya.
Lebih jauh Wahyudi menjelaskan, terkait kasus ini saat ini pihak kejaksaan melakukan upaya hukum yang namanya perlawanan di pengadilan tinggi.
“Jadi perkaranya ini belum berhenti ,Sekarang ini kejaksaan melakukan upaya hukum yang namanya perlawanan. Jadi perkaranya ini belum berhenti, mengajukan perlawanan untuk pengadilan tinggi, kita tunggu keputusan dari pengadilan tinggi. Akan ada sidang selanjutnya, ini bukan putusan akhir,” terang Wahyudi.
Liputan: Hamsul | Editor: Amk.














