INPUTRAKAT_LUTIM,–Giat Operasi Antik Lipu 2019, Sat Narkoba Polres Luwu Timur berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu, Wahyuddin (37) warga Dusun Tirowali, Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Lutim, Minggu (28/07/19).
Kasat Narkoba IPTU Hery mengatakan, Wahyuddin ditangkap di rumahnya saat beristirahat berdasarkan laporan masyarakat. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas kaca mata berwarna hitam di dalam lemari pakaian. Dalam tas tersebut berisikan sabu sebanyak 19 saset plastik bening seberat 23,05 gram, ungkapnya kepada wartawan, Rabu (31/07/19).

Tak sampai disitu kata Hery, kami juga temukan di sela-sela baju berupa timbangan digital. “Barang bukti ini diakui Wahyuddin kalau itu miliknya,” ujarnya.
Lanjutnya, pada saat pengembangan atas pengakuan Wahyuddin bahwa barang tersebut diperoleh dari bandar di Malili, Wahyuddin melakukan perlawan dan mencoba melarikan diri, seketika itu juga diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun Wahuyuddin masih mencoba meloloskan diri, akhirnya kami lakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku dibagian kaki, kemudian dibawa ke Puskesmas Malili untuk mendapat pertolongan pertama dari medis.
Selain sabu dan timbangan, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah Handphone android merk Vivo warna hitam, terang Hery.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di jeruji besi Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti telah kami kirim ke Labfor,” kuncinya.
Liputan: Redaksi | Editor: Amk.














