INPUTRAKYAT_LUTIM,–Satresnarkoba Polres Luwu Timur kembali menangkap terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
Terduga pelaku yang ditangkap yakni Zaenal alias Enal (31) warga Jalan Esolle, Dusun Benteng, Desa Lampenai, Kec. Wotu, Kab. Luwu Timur.
Zaenal ditangkap Polisi di Jalan Poros Trans Sulawesi, Dusun Mubasi, Desa Jalajja, Kac. Burau, Minggu (28/03/2021).
Penangkapan bermula dari informasi kalau di TKP tersebut sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,24 gram dari tangan pelaku, Zaenal. Barang bukti tersebut diakuinya.
Tak sampai disitu, Satresnarkoba juga melakukan penangkapan di Dusun Tabaroge, Desa Tabaroge, Kecamatan Angkona, Rabu (31/03/2021).
Ditangkap, Salman alias Emmang bin Abbas (33) warga lokasi penangkapan. Hal tersebut juga bermula dari informasi.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan dua saset berukuran sedang berisikan sabu seberat 4,64 gram dan satu ball saset kosong.
Demikian diungkapkan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta kepada InputRakyat.co.id, Jumat (02/04/2021).
Menurutnya, saat penangkapan kedua pelaku tersebut mengakui kalau barang bukti itu merupakan miliknya.
Sehingga tambahnya, para pelaku beserta barang bukti kami diamankan di ruang Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














