INPUTRAKYAT_LUTIM, – Polsek Burau memilih jalan mediasi untuk menyelesaikan kasus dugaan perundungan (bullying) yang melibatkan sejumlah anak dan remaja di Desa Laro, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Pendekatan itu ditempuh dengan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah melalui Garda Kamtibmas agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Mediasi berlangsung di Pos Garda Kamtibmas Desa Laro, Sabtu, 25 Juli 2026. Bhabinkamtibmas Desa Laro, Aipda Pratomo Taufik Badawi, memimpin proses tersebut bersama Kepala Desa Laro, tokoh pemuda, anggota Garda Kamtibmas, serta orang tua korban dan para pelaku.
Kasus itu bermula setelah Kepala Desa Laro melaporkan dugaan perundungan yang dialami Kausar, 18 tahun, seorang santri Pondok Pesantren Hidayatullah Wotu. Peristiwa tersebut diduga melibatkan empat orang, yakni inisial Pu (15), As (16), Iw (21) dan Ja (15).
Alih-alih langsung membawa perkara ke jalur hukum, Polsek Burau memilih mengedepankan prinsip problem solving. Langkah itu dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sebagian besar pihak yang terlibat masih berusia di bawah umur sehingga penyelesaian yang mengutamakan pembinaan dinilai lebih tepat.
Dalam forum mediasi, kedua belah pihak menyampaikan kesepakatan damai. Para pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sementara keluarga korban menerima penyelesaian tersebut sebagai bentuk penyelesaian bersama.
Polsek Burau menilai pendekatan restoratif menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kehadiran Garda Kamtibmas juga dimaksudkan untuk menghidupkan kembali peran masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sosial melalui musyawarah sebelum berujung pada proses hukum formal.
Selain memediasi perkara, petugas bersama unsur desa turut memberikan edukasi mengenai dampak bullying terhadap anak dan remaja. Sosialisasi itu diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat agar perundungan tidak kembali terjadi di lingkungan Desa Laro.
Polsek Burau menegaskan, penyelesaian melalui mediasi bukan berarti mengabaikan hukum. Pendekatan tersebut dipilih karena dinilai paling efektif untuk memulihkan hubungan antarwarga, memberi efek pembinaan kepada pelaku yang masih muda, sekaligus menjaga kondusivitas lingkungan desa. (Solihin).














