INPUTRAKYAT_LUTIM,–Mobil truk pemuat material wajib memakai penutup terpal saat mengangkut material.
Tujuannya, untuk mengantisipasi ceceran atau tumpahan barang yang diangkut sehingga dapat menggangu pengguna jalan lain saat melintas.
Demikian diungkapkan Kasat Lantas Polres Luwu Timur, IPTU Siswaji kepada wartawan, Minggu (03/10/2021).
“Apapun jenis mobil truk sepanjang melintasi fasilitas umum (fasum) dan memuat material wajib menggunakan terpal,” ujarnya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) lalulintas pasal 307 terkait pemuatan, sambungnya lagi.
“Jadi ketika kami temukan pengendara tidak menggunakan terpal saat mengangkut materil kami akan lakukan penilangan,” tandasnya.
Olehnya itu, dihimbau kepada pengendara baik pribadi maupun perusahaan untuk menggunakan terpal saat mengangkut material.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














