INPUTRAKYAT_JENEPONTO– Kanit II Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni mengimbau orang tua di Wilayah Kabupaten Jeneponto untuk terus mengawasi aktivitas keseharian anaknya.
Peringatan ini pasca penangkapan pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur.
“Sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan,” kata Mantan Kanit PPA polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni
Kanit Tipikor Polres Jeneponto mengatakan kasus pelecehan seksual anak dibawah umur kerap terjadi di wilayah jeneponto, dan sekitarnya.
“Hampir tiap bulan terdapat laporan pelecehan seksual anak di bawah umur,” jelasnya saat di konformasi di ruanganya, Senin 5 Juni 2023
Saat ini kasus terbaru ditagani polres jeneponto adalah pencabulan anak dibawah umur, dan pelakunya berinisial AS, umur 60 tahun. Ia mencabuli tiga orang anak perempuan yang masih dibawah umur.
Atas perbuatanya pelaku sudah menjalani proses hukum lebih lanjut, dan disangkakan pasal 82 ayat 1, 2 dan 3, dengan ancaman kurungan 15 sampai 20 tahun penjara.














