Example 728x250
Example 728x250
Berita

Kapus Tompobulu Terancam Di Berhentikan, Imbas Pecat 24 Nakes Sepihak

4836
×

Kapus Tompobulu Terancam Di Berhentikan, Imbas Pecat 24 Nakes Sepihak

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_JENEPONTO– Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, bertindak cepat menangani kasus lemecatan sepihak 24 tenaga kesehatan di Puskesmas Tompobulu, kecamatan Rumbai.

Kepala Puskesmas Tompobulu di duga memecat nakes secara sepihak, padahal ke 24 tenaga kesehatan ini tidak melakukan kelasahan fatal. Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto melalui sekretaris dinas M. Adnan Nur menyampaikan segera menyelidiki hal ini di mulai dengan memanggil pihak terkait dalam kasus ini.

“Kami akan panggil Kepala Puskesmas Tompobulu dan tenaga kesehatan yang diduga di pecat,”Kata Adnan diruangan di kantor Dinas Kesehatan Jeneponto, Selasa 25 Juli 2023

Lebih lanjut jika dalam kasus ini kepala puskesmas melakukan pemecatan nakes tanpa alasan dan kesalahan fatal akan diberikan Saksi.

“Kami akan memberhentikan Kapus, jika terbukti telah melakukan pelanggaran,”katanya

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Tompobulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mereka diberhentikan secara tidak hormat setelah menuntut insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tahun 2022 yang diduga dipotong oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Tompobulu, Sudarmi Salawaty.

Salah seorang nakes yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa pemecatan terhadap dirinya setelah Surat Peringatan 3 (SP3) yang dilayangkan Sudarmi tidak diindahkan para bawahannya.

SP3 tersebut bernada pelanggaran kedisiplinan bagi nakes yang mogok kerja.

Mirisnya Kata dia, SP3 yang dilayangkan pada 17 Juli 2023 itu tidak diawali dengan SP1 dan SP2.

“Dikeluarkannya teman-teman secara tidak hormat berdasarkan SP3 yang diberikan Kepala Puskesmas kepada kami, bahkan SP3 yang diberikan Kepala Puskesmas tanpa mendahulukan SP1 dan SP2,” ujarnya via pesan WhatsApp, Jumat (21/7/2023).

Ia menegaskan, insentif UKM harusnya disalurkan sesuai petunjuk teknis (juknis) peraturan menteri kesehatan (permenkes) nomor 19 tahun 2022.

Namun jumlah insentif yang diterima tidak merata dan tidak sesuai slip penerimaan yang telah ditandatangani.

“Dia juga tebang pilih dalam memberikan Insentif UKM bagi tenaga magang, bahkan tidak sesuai jumlah yang diterima dengan jumlah yang di tandatangani dalam slip penerimaan,” katanya.

Alih-alih mendapat hasil jeri payahnya, para nakes malah diancam oleh Sudarmi atas dugaan pencemaran nama baik.

Ancaman sang kapus dilontarkan saat nakes membuat poster sebagai bentuk protes penuntutan insentif.

“Bentuk kritikan teman-teman adalah poster yang disebar di WhatsApp, namun bukannya dijawab, Kepala Puskesmas malah berbalik mengancam akan melaporkan ke pihak berwajib dengan alasan pencemaran nama baik,” tambahnya.

“Padahal kami ini hanya menuntut transparansi insentif yang dimana sasaran penerimanya adalah semua ASN dan non ASN yang melakukan kegiatan UKM,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *