INPUTRAKYAT_LUTIM — Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengaku masih menunggu pembayaran atas produk yang mereka titipkan untuk dipasarkan melalui Galeri Kareso Anatowa, Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.
Pembayaran itu, menurut pengakuan sejumlah pelaku UMKM, belum mereka terima sejak 2025 hingga Agustus 2026.
Salah seorang pelaku UMKM asal Kecamatan Towuti yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, nilai pembayaran yang belum diterimanya sekitar Rp 2 juta. Nilai tersebut merupakan hasil penjualan produk yang telah dititipkan melalui galeri.
“Masih sekitar Rp2 juta yang belum dibayarkan,” ujarnya kepada media ini, Senin (24/8/2026).
Ia mengatakan persoalan serupa diduga dialami pelaku UMKM lainnya. Nilai pembayaran yang belum diterima, menurut dia, bervariasi, mulai sekitar Rp 3 juta hingga Rp 10 juta.
“Ada yang sekitar Rp 3 juta sampai Rp 10 juta,” katanya.
Ia juga mengklaim pernah memperoleh informasi mengenai total pembayaran yang belum terselesaikan. Berdasarkan informasi yang disebutnya berasal dari pihak Kecamatan Nuha, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 80 juta.
Galeri Kareso Anatowa diketahui menjadi salah satu tempat pemasaran produk UMKM. Pengelolaannya melibatkan Bumdesma Anatowa Otolu.
Dalam informasi resmi yang disebut pelaku UMKM, PT Vale Indonesia juga pernah menyatakan keterlibatannya dalam pengembangan Galeri Kareso Anatowa bersama BUMDesma Anatowa sebagai sentra pemasaran produk UMKM di Luwu Timur.
Kondisi itu membuat para pelaku UMKM mempertanyakan alur pembayaran hasil penjualan produk mereka. Mereka ingin mengetahui kapan hasil penjualan akan diserahkan dan siapa yang bertanggung jawab memastikan pembayaran kepada pelaku usaha.
Pelaku UMKM tersebut mengaku pernah menanyakan persoalan pembayaran kepada pihak PT Vale Indonesia yang menangani program pemberdayaan UMKM.
Menurut penuturannya, pihak perusahaan menyampaikan bahwa pembayaran kepada Bumdesma telah dilakukan.
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru bagi pelaku UMKM.
“Kalau memang PT Vale sudah membayar ke Bumdesma, kami mempertanyakan kenapa uang hasil produk kami belum diberikan,” ujarnya.
Bagi pelaku usaha kecil, keterlambatan pembayaran bukan sekadar persoalan nominal.
Uang hasil penjualan merupakan modal yang semestinya kembali diputar untuk membeli bahan baku, memproduksi barang, dan menjaga kelangsungan usaha.
“Memang nilainya kecil, tetapi uang ini dari hasil penjualan. Itu modal yang harus kembali berputar,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur turun tangan untuk memastikan duduk perkara pembayaran tersebut.
“Kami berharap pemerintah daerah membantu kami menyikapi persoalan ini. Kami butuh kejelasan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelolah Bumdesma Anatowa Otolu terkait persolan tersebut. (Redaksi).














