Example 728x250
Example 728x250
Input Sulteng

DLH Tinjau Lokasi Pencemaran Limbah Minyak di Desa Tokonanaka

1518
×

DLH Tinjau Lokasi Pencemaran Limbah Minyak di Desa Tokonanaka

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MORUT,–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali Utara meninjau langsung lokasi pencemaran minyak di Desa Tokonanaka, Kecamatan Bungku Utara, Selasa (6/8/2024).

Kepala bidang perencanaan, kajian dan lingkungan hidup DLH Morut, Sigit mengatakan, pencemaraan ini merupakan limbah B3 jenis oli yang berbahaya dan beracun sehingga dapat menimbulkan penyakit bagi masyarakat.

“Ini butuh pembenahan serius, dan pemulihan karena oli tersebut menebal dibibir teluk Tomori tepat dibawa pemukiman warga,” ujarnya.

Olehnya itu kata dia, dari peninjauan ini kami akan buat laporan ke kementrian lingkungan hidup serta ke Balai Gakum untuk ditindaklanjuti persoalan ini.

“Saya menganalisa kalau pencemaran ini diduga sudah ada unsur kesengajaan, karena kalau ini hanya kelalaian tidak mungkin berulang kali terjadi pencemaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, pencemaran limbah minyak jenis oli ini sangat mengancam yang dapat merusak biota laut seperti rusaknya terumbu karang, rumput laut dan bahkan ikan akan mati.

Sementara itu, Hamsa selaku nelayan di Desa Tokonanaka membeberkan, bahwa pencemaran limbah ini sudah berlangsung lama dan kerap terjadi. Tumpahan oli diduga bersumber dari aktivitas puluhan kapal yang lalu lalang menuju perusahaan tambang nikel yang berada tak jauh dari Desa Tokonanaka.

Akibatnya kata dia, aktivitas masyarakat Tokonanaka yang nota benenya sebagai nelayan lumpuh total. Ia menyebut sudah membahas persoalan ini ditingkat desa, pemerintah daerah maupun DPRD.

“Namun saat ini belum ada solusi dari perusahan yang beroperasi di wilayah Pesisir Tokonanaka baik dalam bentuk kompensasi atau bantuan terhadap nelayan,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kepala desa Tokonanaka juga berupaya menenangkan warga namun warga setempat tetap bersekukuh akan melakukan demontrasi besar-besaran sampai tuntutan mereka dikabulkan perusahaan.

Pantauan media ini, limbah hitam tergolong B3 atau bahan berbahaya dan beracun ini menyerupai cairan oli yang di khawatirkan akan merusak biota laut dan berdampak akan mematikan mata pencaharian para nelayan.

Pasalnya, cairan kental hitam ini menebal di bibir laut, tempat warga bermukim dan menempel di tiang rumah warga serta di badan perahu nelayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *