Example 728x250
Example 728x250
Input Lutra

Kewenangan Penarikan Pajak Hotel, Hiburan dan Restoran di Luwu Utara Ada di Bapenda 

545
×

Kewenangan Penarikan Pajak Hotel, Hiburan dan Restoran di Luwu Utara Ada di Bapenda 

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTRA, –Kewenangan penarikan pajak hotel, hiburan dan restoran kini diambil alih oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pengambilan keputusan ini dihasilkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Revisi Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan dan Persamaan Persepsi Kewenangan Penarikan Pajak Hotel, Hiburan dan Restoran, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga dihadiri seluruh Camat Se Kabupaten Luwu Utara.

Sebelumnya kewenangan penarikan tiga pajak ini ada di kecamatan, dan menjadi tanggung jawab camat sepenuhnya. Tetapi karena berbagai pertimbangan, maka Bupati melalui Bapenda meminta stakeholder terkait duduk bersama, meneliti dan membahas hal tersebut melalui sebuah rapat.

“Pada prinsipnya, seluruh camat yang hadir setuju kewenangan ini diambil alih oleh Bapenda dengan harapan bisa lebih efektif dan efisien,” ungkap Asisten III, Kasrum, usai memimpin rapat koordinasi tersebut.

Meski kewenangan penarikan pajak itu tidak lagi ada di kecamatan, lanjut Kasrum, bukan berarti tanggung jawab camat hilang begitu saja, karena tanggung jawab itu tetap ada.

Camat diharapkan bisa memberikan informasi jika ada potensi-potensi yang belum terakomodir, seperti keberadaan warung-warung baru, dan hiburan lainnya,” terang Kasrum.

Ditariknya kewenangan tiga pajak tersebut ke Bapenda, Kasrum berharap target pendapatan di bidang pajak bisa lebih meningkat lagi.

Harapan saya dengan ditariknya kewenangan ini, maka target pendapatan di bidang pajak hotel, restoran, dan hiburan dapat lebih ditingkatkan dan bisa menggali potensi-potensi yang ada seiring dengan pesatnya perkembangan kota Masamba dan kecamatan lainnya.

Liputan: Rama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *