Example 728x250
Example 728x250
Input Hukrim

Advokat Tak Bisa Dituntut Saat Bertugas, Kuasa Hukum SN: MN Buka Kembali Regulasi Advokat

337
×

Advokat Tak Bisa Dituntut Saat Bertugas, Kuasa Hukum SN: MN Buka Kembali Regulasi Advokat

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_JENEPONTO–Kuasa Hukum SN menanggapi pernyataan oknum pengacara berinisial MN yang juga merupakan terlapor. Dalam Peryataanya ke Kasat Reskrim Polres Jeneponto, MN menolak memberikan keterangan atas laporan yang di tujukan kepada dirinya dengan alasan bahwa dirinya punya hak imunitas dan tidak bisa dituntut selama menjalankan tugas Advokat.

“Mestinya MN harus membuka kembali regulasi agar tidak salah menafsirkan tentang hak imunitas Advokat,”Kata Kuasa Hukum SN, Nurul Imam Rahman

Nurul Imam Rahman menjelaskan Hak imunitas Advokat sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Undang-undang no 18 tahun 2003 tentang Advokat.

“Aturan atau regulasi ini berlaku jika dalam melaksanakan tugas profesi advokat dalam lingkup hukum yang sah, bertindak dengan itikad baik (good faith), dan Beroperasi sesuai dengan koridor hukum, tanpa melanggar prinsip-prinsip etika atau undang-undang yang berlaku, Sehingga sangat tidak logis jika selalu ingin berlindung pada hak imunitas Advokat,”Kata Imam Kepada inputrakyat.co.id

Menurut Nurul Imam Rahman Selaku Kuasa hukum SN, bahwa dalam menjalankan tugas profesi advokat dilarang keras untuk menjanjikan sesuatu atau kemenangan kepada klien sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang advokat.

“Tugas advokat hanya mendampingi Klien dan memberikan nasehat hukum disetiap progres perkara, tentunya menjanjikan kemenangan atau sesuatu kepada pencari keadilan selain betentangan dengan kode etik advokat juga melampaui kapasitasnya sebagai advokat,”Jelasnya

Advokat muda itu berharap kepada jajaran polres Jeneponto khususnya Unit Tipidter untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 dan 486 KUHPida yang dialami kliennya dengan cara transparan, jujur dan senantiasa mengedepankan asas aquality before the law , artinya penegakan supremasi hukum di negeri ini harus ditegakkan tanpa tebang pilih.

“Saya berharap bahwa tindak tersebut harus menjadi perhatian khusus dan menjadi musuh bersama, karna selain bertentangan dengan regulasi juga merusak Marwah penegak hukum,”tutupnya

Diberitakan sebelumnya, Oknum Pengacara berinisial MN dilapor ke Polres jeneponto atas dugaan penipuan dan pengelapan dana pengurusan sertifikat tanah.

Oknum Pengacara berinisial MN meminta sejumlah uang ke SN untuk mengurus sertifikat tanahnya. Namun sampai saat ini pengurusan tersebut tidak ada kejelasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *