Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Terungkap! Kasus Tewasnya AL di Kalaena Diduga Bermula dari Hasrat yang Ditolak

128
×

Terungkap! Kasus Tewasnya AL di Kalaena Diduga Bermula dari Hasrat yang Ditolak

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai kekerasan seksual yang menyebabkan meninggalnya seorang perempuan berinisial AL (21), warga Desa Kalaena Kiri, Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Luwu Timur, Kamis (11/6/2026). Konferensi pers dipimpin Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Jodi Dharma.

Pelaku yang diamankan berinisial A alias Kenyo (17), seorang pelajar kelas XI SMA yang merupakan warga Dusun Tambak Yoso, Desa Kalaena Kiri, Kecamatan Kalaena.

Kasat Reskrim AKP Jodi Dharma menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memiliki ketertarikan terhadap korban. Namun, karena keinginannya tidak terpenuhi, pelaku diduga melakukan tindakan yang berujung pada meninggalnya korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 04.30 Wita di wilayah Dusun Tambak Yoso, Desa Kalaena Kiri. Korban diketahui bekerja sebagai petugas kebersihan di Puskesmas Kalaena.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, telepon genggam, sandal milik korban, pakaian milik pelaku, serta sebuah benda tumpul yang diduga digunakan saat kejadian.

AKP Jodi Dharma mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya salah satu barang bukti penting di sekitar lokasi kejadian yang kemudian mengarahkan penyidik kepada identitas pelaku.

“Barang bukti tersebut menjadi petunjuk awal yang sangat penting hingga akhirnya tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya bersembunyi di area belakang rumahnya. Namun, berkat kerja cepat tim penyidik, pelaku berhasil ditemukan dan selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, penyidik kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 473 ayat (3) huruf c dan ayat (8) KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *