Example 728x250
Example 728x250
Input Parlemen

DPRD Luwu Timur Rampungkan Tiga Payung Hukum, Fokus pada Pangan, Budaya, dan Permukiman

43
×

DPRD Luwu Timur Rampungkan Tiga Payung Hukum, Fokus pada Pangan, Budaya, dan Permukiman

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,— Sidang paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Senin, 29 Juni 2026, menjadi penutup pembahasan tiga rancangan peraturan daerah yang selama beberapa waktu digodok oleh panitia khusus. Seluruh fraksi akhirnya menyepakati ketiga rancangan tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Tiga regulasi yang memperoleh persetujuan itu menyasar sektor yang berbeda, yakni pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah, pemajuan kebudayaan, serta Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2025–2045.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing panitia khusus menyampaikan hasil akhir pembahasannya. Firman Udding dari Fraksi PAN memaparkan laporan terkait Ranperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Muhammad Iwan dari Fraksi NasDem melaporkan hasil pembahasan RP3KP 2025–2045. Sementara Harisal dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan laporan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

Melalui persetujuan tersebut, DPRD menilai ketiga regulasi telah memenuhi syarat untuk menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Regulasi tentang cadangan pangan diarahkan untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menjaga ketersediaan pangan masyarakat. Perda Pemajuan Kebudayaan diharapkan menjadi instrumen pelindung sekaligus pengembang kekayaan budaya lokal yang dimiliki Luwu Timur.

Adapun Perda RP3KP menjadi acuan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman hingga dua dekade mendatang. Dokumen itu diharapkan mampu menjadi pedoman dalam penataan kawasan hunian yang lebih terarah, selaras dengan pertumbuhan wilayah dan kebutuhan masyarakat.

Dengan disahkannya tiga regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD kini memiliki landasan hukum baru untuk menjalankan program pembangunan di sektor pangan, kebudayaan, serta perumahan secara lebih terukur dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *