INPUTRAKYAT_LUTIM,— DPRD Kabupaten Luwu Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi Peraturan Daerah. Regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen pemerintah daerah dalam menghadapi potensi gangguan pasokan dan gejolak harga pangan.
Persetujuan diberikan dalam rapat paripurna DPRD pada Senin, 29 Juni 2026, setelah Panitia Khusus yang dipimpin pelapornya, Firman Udding dari Fraksi PAN, menyampaikan hasil pembahasan akhir.
Perda tersebut memberi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengelola cadangan pangan secara lebih terencana. Keberadaan stok pangan pemerintah dinilai penting sebagai langkah antisipasi ketika terjadi bencana, gagal panen, maupun kondisi darurat yang berpotensi mengganggu kebutuhan masyarakat.
Dengan regulasi itu, pemerintah diharapkan memiliki mekanisme yang lebih jelas dalam penyediaan, pengelolaan, hingga penyaluran cadangan pangan sehingga ketahanan pangan daerah tidak hanya bergantung pada pasokan pasar.














