INPUTRAKYAT_LUTIM,—DPRD Kabupaten Luwu Timur menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045 menjadi Peraturan Daerah. Dokumen tersebut akan menjadi acuan pembangunan kawasan hunian dalam jangka panjang.
Persetujuan diberikan melalui rapat paripurna DPRD pada Senin, 29 Juni 2026, setelah Panitia Khusus yang dilaporkan Muhammad Iwan dari Fraksi NasDem menyelesaikan pembahasannya.
RP3KP dirancang sebagai pedoman pembangunan perumahan yang mempertimbangkan pertumbuhan penduduk, kebutuhan hunian, serta arah pengembangan wilayah selama dua dekade ke depan.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum dalam menyusun kebijakan penyediaan perumahan dan penataan kawasan permukiman yang lebih terencana, sekaligus mengurangi risiko pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.













