INPUTRAKYAT_LUTIM,— Warga Dusun Makarti, Desa Harapan, Ibrahim Morera, menegaskan bahwa Tana Laoli telah lama diketahui masyarakat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Pernyataan itu disampaikannya kepada media ini di sela aksi damai warga di Desa Harapan, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Menurut Ibrahim, ia merupakan transmigran asal Timor Timur yang menetap di Desa Harapan sejak 1999.
Berdasarkan pengetahuannya, saat PT Vale melakukan kegiatan penghijauan dan reboisasi pada periode 2006–2008 maupun 2013–2015, tidak ada warga yang mengajukan klaim kepemilikan atas lahan tersebut.
“Kami mengetahui sejak lama bahwa lokasi itu merupakan aset Pemda Luwu Timur. Ketika PT Vale melakukan penghijauan dan reboisasi pada 2006 hingga 2008, tidak ada petani Laoli yang mengklaim lahan itu sebagai miliknya. Begitu juga saat reboisasi kembali dilakukan pada 2013 hingga 2015, tidak ada klaim dari warga,” kata Ibrahim.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi dan pengetahuannya sebagai warga, klaim kepemilikan atas lahan tersebut baru mulai muncul sekitar 2017.
Berangkat dari keyakinan itu, Ibrahim menyatakan dirinya bersama warga Dusun Makarti mendukung rencana investasi PT IHIP di kawasan tersebut. Menurut dia, kehadiran investasi diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
“Kami mendukung investasi ini karena berharap proyek tersebut membuka kesempatan kerja bagi anak-anak dan keluarga kami. Kami ingin masyarakat lokal memperoleh peluang bekerja,” ujarnya.»
Dalam kesempatan yang sama, Ibrahim juga menyampaikan harapannya agar Lembaga Bantuan Hukum Makassar tidak lagi memberikan pendampingan hukum terkait persoalan di Dusun Laoli. (Solihin).














