Example 728x250
Example 728x250
Input Lutra

KPU Luwu Utara Tetapkan 15 Parpol

467
×

KPU Luwu Utara Tetapkan 15 Parpol

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTRA, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Luwu Utara  (Lutra) menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili Kantor dan Keanggotaan Partai politik (Parpol).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Bukit Indah Masamba pada Rabu, (7/2/2018). Turut hadir dalam kegiatan ini adalah  KPU Luwu Utara Suprianto, Perwira Penghubung Lutra,Mayor CBA Sengke, Kejari  Lutra, yang di wakili Kasi Pidum, Syarbini, Wakil Bupati Lutra, Muh. Thahar Rum, Komisioner KPU Lutra Abdul Aziz, Srianto, Syamsu Rijal, serta Sekretaris KPU Lutra Andi Kasmawati, Kasubag Staf,Pihak Panwaslu,dan Pengurus Parpol Lutra.

Ketua KPU Luwu Utara Suprianto dalam sambutannya mengatakan bahwa Rapat Pleno ini adalah penetapan Partai Politik yang telah melewati proses verifikasi yang dilakukan selama lima Bulan ini.

“Rapat Pleno Penetapan partai Politik hari ini adalah akhir dari Verifikasi Faktual Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili Kantor dan Keanggotaan” Ujarnya

Selanjutnya kata Suprianto hasil penetapan ini kami akan lanjutkan ketingkat KPU Provinsi untuk diserahkan ke KPU Republik Indonesia sebagai dasar untuk ditetapkannya partai politik secara nasional sebagai peserta pemilu tahun 2019.

Dikatakannya juga bahwa dari 15 Partai Politik yang di verifikasi semua partai tersebut sudah memenuhui syarat adminiarasi maupun faktual dan empat diantaranya adalah partai baru yakni Parati Solidaritas Indonesia (PSI) Persatuan Indonesia Perindo, Garuda dan Berkarya dan Sebelas diantaranya adalah parati lama yakni Nasdem, PKS, PKB, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura dan PPB.

Suprianto juga mengucapakan banya terima kasih kepada semua unsur pemerintah di tingkat desa, dusun yang telah memberikan bantuan dalam proses verifikasi ini sehingga dapat berjalan sesuai apa yang kita harapkan “ Jadi kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses karena kerja sama yang baik yang dilakukan oleh Tim KPU dan unsur pemerintah yang ada di desa dan dusun” Tutur Suprianto.

Selain itu kata Suprianto kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pengurus parati politik yang sudah membangun kerja sama yang baik sehingga proses verifikasi dapat berjalan  sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Selanjutnya sambutan Pemerintah Kab. Luwu Utara yang disampaikan oleh Wakil Bupati Muh. Thahar Rum, menyampaikan bahwa atas nama Pemerintah Daerah Kab. Luwu Utara memberikan apresiasi kepada KPU atas pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2019, yang menurutnya bahwa terdapat peningkatan Kinerja KPU untuk priode 2013-2018  dibandingkan dengan Priode-priode sebelumnya.

Olehnya atas nama Pemerintah memberikan apresiasi atas keinerja tersebut, selanjutnya ucapan selamat kepada Partai Politik yang telah melewati proses Verifikasi sebagaimana diamantkan oleh Undang-undang dengan harapan bahwa awal yang baik ini dapat berlanjut keproses-proses selanjutnya untuk menghadapi Pemilu tahun 2019 yang akan dating sehingga tetap tercipta suasana yang aman dan damai di kab. Luwu Utara,”Terangnya.

Ditempat yang sama Komisioner KPU Lutra Devisi Hukum Abdul Aziz mengatakan dalam proses verifikasi ini KPU mengacu pada empat regulasi yakni undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan empat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni PKPU Nomor 07 tahun 2017, PKPU nomor 11 tahun 2017, PKPU nomor 5 tahun 2018, tentang, tahapan program, jadwal penyelenggaran pemilu tahun 2019 atas perubahan dari PKPU nomor 7 tahun 2017.

Aziz menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU nomor 07 tahun 2017 pendaftaran partai politik oleh KPU Republik Indonesia (KPU RI) dijadwalkan pada tanggal 3-16 oktober 2017, dan penyampaian salinan bukti keaggotaan parpol di tingakat kabupaten dan khususnya dilutra sebanyak 17 parpol 11 partai lama enam partai baru.

Dalam perjalannan dilakukan tahapan penelitian administrasi pada tanggal 17 oktober s.d 15 november 2017 terdapat 12 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat terdiri 10 parpol lama dua partai baru dan partai tersebut lanjut ke tahapan vaktual keanggotaanya yakni parati PSI dan Perindo

Dikatakannya bahwa sesuai dengan keputusan Bawaslu Republik Indonesia kembali mengabulkan gugatan sembilan partai tiga diantaranya partai tersebut ada di lutra yakni Partai Idaman, PPB, dan Parsindo, dan setelah dilakukan verifikasi hanya satu partai politik yang memenuhui syarat yakni PBB.

Aziz juga menyampaikan bahwa sesuai dengan keputusan mahkama Konsitusi Republik Indonesia (MK) yang memerintahkan untuk melakukan verifikasi terhadapa 12 parati politik lama, sehingga ada dua partai baru yang ikut di verifikasi yakni partai Garuda dan Berkarya, setelah terlebih dulu partai Perindo dan PSI yang dinyatakan memebuhui syarat  Jadi dari 15 Parpol tersebut ada empat partai baru dan 11 partai lama,” Jelas Aziz.

Liputan: Rama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *