INPUTRAKYAT_MAKASSAR,–Ratusan laporan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat Politik Praktis, pada Pilkada 2018 Sulawesi Selatan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Laode Arumahi memberi himbauan penting kepada para ASN.
Himbauan ini di maksudkan Ketua Bawaslu Sulsel kepada para ASN agar lebih memahami bahwa akan ada sanksi tegas yang akan menanti bila masih ada ASN yang nakal, tetap melakukan politik Praktis pada Pilkada 2018, itu disampaikan Laode Arumahi di Grand Clarion Hotel, Kamis (08/02/2018), pada kegiatan Panwaslu dalam Tudang Sipulung, dengan tema “Bersama Mewujudkan Pilwali Damai dalam Bingkai Nilai Budaya Lokal, Sipakatau, Sipakainge, dan Sipakalebbi”.
“Kalau laporan ASN sudah banyak sekali sudah di atas 100, Gowa saja hampir 40 yaa? Sebelumnya kan ada lagi, Makassar juga begitu, Parepare kemarin itu ada belasan, Palopo juga belasan, sementara di Wajo juga ada dan Jeneponto lebih banyak. Di Provinsi kan banyak di kirim juga yang tidak melapor. Misalnya melapornya di Provinsi meskipun Pilgub di Gowa,” kata Laode Arumahi.
Laode Arumahi menjelaskan sampai saat ini mengenai laporan ASN yang masuk masih di tindaki dengan sanksi ringan penindakan disiplin dan etika, bila telah masuk masa kampanye ada ASN yang terlibat politik praktis maka akan di beri sanksi tegas, ancaman 1-6 bulan pidana kemudian diberhentikan sebagai ASN.
“Himbauan saya kepada ASN, begini ASN itukan adalah kelompok masyarakat cerdas mereka yang mengelolah negara ini, negara ini di kelola oleh ASN, sejatinya mereka itu memberi contoh soal kepatuhan terhadap hukum, bahwa kemudian mereka ada kepentingan pragmatis,jangan korbankan kepentingan umum hanya demi kepentingan pragmatis,” tandasnya.
Laode Arumahi menambahkan bila mana ditemukan salah satu kandidat di Pilkada 2018 melibatkan ASN pada pergerakan kampanye politiknya, juga akan di kenakan sanksi tegas.
“Misalnya kita merekomendasikan ke KPU supaya tidak di beri ruang untuk berkampanye pada tahapan tertentu” tegas Laode Arumahi.
Liputan: Noya | Editor: Zhakral.














