Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Viral, Nikah Dibawah Umur, Ini tanggapan KUA Towuti dan Kepala PN Malili

768
×

Viral, Nikah Dibawah Umur, Ini tanggapan KUA Towuti dan Kepala PN Malili

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Baru-baru ini dunia maya kembali dikejutkan atas postingan salah satu pemilik akun facebook bernama Herman Liberti tertanggal 5 Februari, Pukul 13.20 WITA.

Dimana postingan itu mengunggah sebuah foto pernikahan seorang anak yang diduga masih dibawah umur.

Dalam statusnya mengatakan, Waoooo…..pernikahan di Bawah umur FATIMA usia 13 thun asal desa Matompi tpatnya di JLN DADEKO. Bgaimna pemerintah terkait menyikapinya. Colek Kpla KUA Towuti.

Atas postingan itu menuai reaksi warganet berkisar 228 komentar dan 141 kali dibagikan.

Menurut Kepala Kantor Urasan Agama (KUA) Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, H. Marwan menjelaskan, sebelumnya dua minggu lalu anak itu bersama kakanya ke kantor kami dengan membawa pengantar dari desa Matompi meminta untuk dicatat.

Saat kami memeriksa berkasnya ternyata anak itu dibawah umur sekitar 13 tahun, sementara berkas pengantar pria tersebut (mempelai laki-laki-red) diketahui warga Timampu itu sudah berstatus duda sebanyak tiga kali dengan dibuktikan Akta cerai dari Pengadilan Agama (PA), ungkapnya kepada InputRakyat.co.id, Kamis (08/02/18).

Jadi kesimpulan pada hari itu, lanjut Marwan, kalau kita mau dicatat pernikahan ta, hari Senin kita ke PA Masamba sebelumnya singgah ki dulu (Kantor KUA-red) ambil surat pengantar penolakan untuk dilampirkan ke PA.

“Saya sempat pertanyakan ke pihak perempuan, kenapa ini masih kecil dinikahkan, mereka menjawab badannya Pak aja yang kecil tapi umurnya sudah tua,” terang Marwan kutip ucapan pihak anak tersebut.

Setelah kami periksa kelahirannya ternyata anak ini dibawah umur berkisar 13 tahun, bebernya.

Tak sampai disitu kata Marwan, saya mempertanyakan apakah anak itu “rusak”, mereka menjawab tidak Pak cuman anak ini didapat orang tuanya “berduaan”, ujarnya.

Saat itu berkas mereka saya tidak proses kami hanya arahkan ke Pengadilan, namun ternyata tiga hari kemudian mereka sudah menggelar pesta besar-besaran. Saat pernikahan, saya tidak tahu siapa yang nikahkan dan dimana menikah.

Hari Senin itu juga saya menunggu pihak anak tersebut mengambil surat penolakan untuk ke Pengadilan. Namun nyatanya mereka tidak datang, setelah itu tersiarlah kalau mereka sudah nikah. Wallahu A’lam apakah mereka sudah dari PA atau bagaimana, yang jelas biasanya ketika ada dispensasi dari PA pasti ada tembusan ke KUA, namun sampai hari ini kami belum menerima hal itu, kata Marwan.

“Persoalan ini saya sudah temui Camat, Kades Matompi dan Timampu dan bahkan pengakuan Kades bahwa yang menikahkan mereka adalah orang tuanya sendiri.

Menurutnya, kami di Kecamatan Towuti memiliki P3N hanya dua orang yang memiliki SK yang bertugas di wilayah Towuti Kota dan Towuti seberang danau, dan kedua orang tersebut bisa menikahkan atas penyampaian saya sebagai penghulu atau Kepala KUA.

“Yang jelas kami sama sekali tidak mengetahui proses pernikahan mereka,” kunci Marwan.

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur, Khairul, SH MH mengatakan, ketika tindakan itu mereka lakukan tanpa dispensasi dari PA maka pernikahan itu dinggap tidak sah, secara agama maupun aturan negara, ungkapnya dalam memposisikan diri selaku pertimbangan hukum.

Oleh sebab itu, maka orang tua anak ini dikategorikan telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 88 UU perlindungan anak, yang dianggap telah melakukan eksploitasi anak, dengan dibuktikan adanya sebuah uang dari pria (mempelai laki-laki-red) tersebut.

Dikatakannya, sementara kewajiban orang tua sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat 1 huruf c UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mengatakan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak, terangnya.

Disinggung posisi mempelai pria tersebut dimata hukum kata Khairul, itu di jatuhi pidana pasal 81 dan 82 yang dianggap telah menyetubuhi anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp. 300 juta paling kurang Rp. 60 juta, tandasnya.

Menurut Khairul, saat ini atas peristiwa itu pemerintah daerah Luwu Timur dinilai kecolongan, sementara belum lama ini Lutim dianugrahi daerah ramah anak.

Berarti pemerintah daerah melalui dinas sosial gagal dalam mensosialisasikan perlindungan perempuan dan anak khsusnya mecegah pernikahan dini atau dibawah umur, tutur Khairul.

“Ini bisa rawan. Kenapa, dari peristiwa ini akan menjadi contoh bagi anak-anak lainnya dikemudian hari, ketika tidak dilakukan pencegahan sedini mungkin, tutupnya.

Liputan: Amir | Editor: Zhakral.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *