Example 728x250
Example 728x250
BeritaInput Makassar

Polda Sulsel Diminta Atensi Dugaan Investasi MBG Rp1,42 Miliar, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan

55
×

Polda Sulsel Diminta Atensi Dugaan Investasi MBG Rp1,42 Miliar, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan

Sebarkan artikel ini
Foto : Ist.

INPUTRAKYAT_MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan diminta memberi atensi khusus terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut merugikan Darwin, SE, hingga Rp1,42 miliar.

Permintaan tersebut diajukan Zuhud Law Firm and Associates selaku kuasa hukum Darwin melalui surat permohonan atensi, pengawasan penyidikan (Wasidik), pemeriksaan kode etik (Propam), gelar perkara khusus, hingga permohonan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulsel.

Surat bernomor 019/SP-GK/ZLF-EKS/IX/2026 itu dilayangkan pada 4 September 2026.

Ketua tim kuasa hukum Darwin, Ibnu Zuhud Ridwan, A.Md., S.H., M.H., CCD., mengatakan permohonan tersebut ditempuh karena pihaknya menilai laporan yang dibuat kliennya di Polres Bantaeng belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan.

“Kami berharap ada atensi dan perhatian serius atas perkara ini. Ini bukan perkara kecil karena diduga melibatkan rangkaian pihak dan transaksi dengan jumlah korban serta nilai kerugian yang perlu ditelusuri secara menyeluruh,” kata Ibnu Zuhud.

Menurut kuasa hukum, perkara tersebut bermula pada Desember 2025 ketika Darwin mendapat informasi dari rekannya, Irwan A, mengenai seseorang yang disebut membutuhkan tambahan modal untuk pembangunan dan pengembangan dapur MBG.

Darwin kemudian dipertemukan dengan HJ. Ayu alias Ayu Azizah atau Alfiani yang disebut sebagai pemilik dapur MBG. Pertemuan berlangsung di Bantaeng dan turut dihadiri sejumlah pihak, termasuk HJ. Eva dan Sul yang disebut memiliki hubungan dengan HJ. Ayu.

Dalam pertemuan tersebut, Darwin disebut ditawari kerja sama investasi dengan imbal hasil bulanan. Selain keuntungan, investasi itu juga disebut disertai jaminan berupa kendaraan roda empat berikut STNK dan BPKB.

Pada 19 Desember 2025, Darwin menyerahkan dana Rp250 juta dengan jaminan satu unit Toyota Innova Zenix bernomor polisi B 2341 PZP.

Kesepakatan kemudian berlanjut. Darwin bersama keluarganya disebut kembali menyerahkan dana dengan sejumlah kendaraan sebagai jaminan.

Rinciannya, Rp170 juta dengan jaminan Kijang Innova B 2311 SYR pada 26 Januari 2026, Rp250 juta dengan jaminan Toyota Fortuner B 1576 WJI pada Februari/Maret 2026, Rp250 juta dengan jaminan Pajero Sport B 1826 ZJC pada 1 April 2026, Rp250 juta dengan jaminan Maghior B 2281 PZO pada 1/10 April 2026, serta Rp250 juta dengan jaminan Toyota Fortuner F 1689 FAE pada 6 April 2026.

Total dana yang disebut telah diserahkan mencapai Rp1,42 miliar dengan enam unit kendaraan sebagai jaminan. Dari sejumlah perjanjian tersebut, Darwin disebut dijanjikan keuntungan bulanan dengan total Rp137 juta.

Namun, persoalan kemudian muncul ketika kendaraan yang disebut menjadi jaminan mulai dipersoalkan dan sebagian diambil oleh pihak lain.

Pada 4 Juni 2026, Toyota Fortuner B 1576 WJI disebut diambil oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik kendaraan. Pada waktu yang sama, upaya pengambilan Pajero Sport B 1826 ZJC juga terjadi, tetapi kendaraan tersebut sempat diamankan di Polres Bantaeng.

Persoalan kembali terjadi pada 24 Juni 2026. Toyota Fortuner F 1689 FAE dilaporkan hilang sekitar pukul 03.05 WITA. Menurut kuasa hukum, kendaraan tersebut diduga diambil menggunakan kunci cadangan dan peristiwa itu disebut terekam kamera CCTV.

“Kami melihat ada rangkaian peristiwa yang harus dibuka secara terang. Termasuk bagaimana kendaraan yang sebelumnya diserahkan sebagai jaminan kemudian bisa diambil oleh pihak lain,” ujar Ibnu.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan perbedaan data kendaraan dalam dokumen yang menjadi dasar penyitaan dengan kendaraan yang secara fisik berada dalam penguasaan korban.

Perbedaan tersebut, menurut mereka, mencakup nomor polisi serta dokumen STNK dan BPKB. Karena itu, pihak kuasa hukum meminta aparat penegak hukum memastikan terlebih dahulu status dan hubungan hukum setiap kendaraan dalam perkara tersebut.

Darwin sebelumnya telah membuat laporan ke Polres Bantaeng pada 6 Juni 2026 dengan Nomor LP/B/127/VI/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang.

Menurut kuasa hukum, laporan tersebut hingga kini belum naik ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, kuasa hukum menyebut terdapat laporan lain yang dibuat Irsan di Polres Gowa pada 4 Juni 2026 dengan Nomor LP/B/769/VI/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel. Laporan tersebut disebut telah naik ke tahap penyidikan dua hari setelah dibuat.

Perbedaan perkembangan tersebut menjadi salah satu alasan kuasa hukum meminta adanya pengawasan dan gelar perkara khusus.

“Kami mempertanyakan mengapa laporan klien kami yang sudah disertai dokumen, perjanjian, kendaraan dan saksi-saksi belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Sementara laporan pihak lain justru dalam waktu dua hari sudah naik penyidikan,” kata Ibnu.

Sorotan kembali muncul pada 13 Agustus 2026 ketika dua orang yang mengaku sebagai perwakilan Polres Gowa datang menemui Darwin di Polres Bantaeng untuk melakukan penyitaan terhadap Pajero Sport B 1826 ZJC.

Menurut Darwin dan kuasa hukumnya, terdapat perbedaan antara nomor polisi, STNK dan BPKB yang tercantum dalam surat izin penyitaan dengan dokumen kendaraan yang berada dalam penguasaannya.

Darwin kemudian menolak menandatangani dokumen penyitaan dan meminta kendaraan tetap diamankan di Polres Bantaeng sampai status kepemilikan serta proses hukum atas kendaraan tersebut menjadi jelas.

“Saya menolak tanda tangan karena menurut saya unit mobil Pajero itu akan aman dan adil kalau disimpan di Polres Bantaeng. Laporan masih berproses dan kami juga punya perjanjian dasar hukum,” kata Darwin.

Meski demikian, Darwin menyebut kendaraan tersebut kemudian dibawa oleh dua orang yang mengaku sebagai perwakilan Polres Gowa.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Zuhud Law Firm and Associates kemudian mengajukan sejumlah langkah hukum, termasuk meminta Polda Sulsel melakukan gelar perkara khusus serta pengawasan terhadap proses penyidikan.

Tim kuasa hukum juga menyebut telah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan yang berwenang.

“Kami sudah mengirimkan surat yang menguraikan secara lengkap perkara yang dialami klien kami, termasuk hak-hak yang harus dilindungi penegak hukum,” ujar Ibnu.

Ia menegaskan, permohonan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum, melainkan memastikan seluruh tindakan penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional dan sesuai prosedur.

“Kami tidak ingin ada upaya penyitaan yang justru menimbulkan persoalan baru. Apalagi terdapat perbedaan antara dokumen yang dijadikan dasar dengan STNK, BPKB dan nomor kendaraan yang dikuasai klien kami,” katanya.

Kuasa hukum juga menyebut telah menyerahkan kajian perkara kepada Polres Bantaeng. Kajian tersebut berisi pemetaan kronologis, alat bukti, pihak-pihak yang menurut mereka perlu diperiksa serta pola transaksi yang dinilai perlu didalami penyidik.

“Kami sudah menyerahkan hasil kajian kepada pihak Polres Bantaeng untuk membantu penyidik membuat terang perkara ini. Kami berharap perkara ini segera mendapat perhatian serius dan dilakukan gelar perkara khusus,” tuturnya.

Menurut Ibnu, perkara tersebut perlu ditelusuri lebih jauh karena pihaknya menduga terdapat kendaraan lain dan kemungkinan korban lain yang berkaitan dengan rangkaian transaksi serupa.

“Klien kami saja mengalami kerugian Rp1,4 miliar dengan enam unit mobil sebagai jaminan. Sementara unit yang tersebar di Bantaeng disebut sekitar 21 unit. Karena itu kami menduga persoalan ini lebih besar dan perlu dibongkar secara menyeluruh,” jelas Ibnu.

Ia berharap Polda Sulsel segera merespons permohonan tersebut dan mempertimbangkan langkah yang diperlukan, termasuk kemungkinan pelimpahan penanganan perkara apabila dinilai diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif.

“Kalau perkara ini tidak segera diatensi dan diungkap secara serius, korban bisa terus bertambah. Kami berharap Polda Sulsel melakukan gelar perkara khusus secepatnya dan mengambil langkah yang diperlukan agar kebenaran bisa terungkap secara terang,” tegas Ibnu.

Zuhud Law Firm and Associates menilai pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan status hukum kendaraan, hubungan hukum antarpara pihak, aliran dana, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam rangkaian transaksi tersebut.

Namun, seluruh tudingan mengenai dugaan penipuan, penggelapan, keterlibatan pihak-pihak tertentu maupun dugaan adanya pola terorganisir dalam perkara ini masih merupakan versi Darwin dan kuasa hukumnya.

Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut terbukti melakukan tindak pidana. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku dan setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *