INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kasus dugaan korupsi yang melilit pemerintah desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, terus bergulir di penyidik Sat Reskrim Polres Lutim.
Hal itu dibuktikan dengan ditingkatkannya perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan belum lama ini.
Selain itu, pantauan InputRakyat.co.id pada Rabu (28/03/18), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel, juga turun langsung melakukan perhitungan kerugian negara sekaligus pengecekan fisik di lapangan.
Menanggapi hal itu, Arsad selaku Divisi Hukum dan Ham LSM Jaringan Advokasi Masyarakat Pesisir Indonesia (JARI) mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Lutim patut diajungkan jempol dalam menindaklanjuti dan menyelidiki persoalan di pemerintah desa Pongkeru pada dugaan penyalahgunaan dana yang disinyalir tak sesuai peruntukannya 2017 lalu.
Oleh sebab itu, kami minta ke penyidik agar persoalan ini segera menuai titik terang, paling tidak menetapkan siapa tersangka, tandas Arsad.
Senada dari itu, Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (LPPMI) Saiful Ramang menekankan agar persoalan ini betul-betul transparansi dan profosional dalam proses nantinya.
“Persoalan ini kami akan kawal sampai betul-betul berakhir,” kata Saiful.
Disinggung upaya pengambalian dana oleh Kades Pongkeru non aktif Muh. Syahrir ke Inspektorat Lutim kata Saiful, meskipun pengembalian dana sudah dilakukan, namun tak menggugurkan proses hukum yang sudah berjalan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lutim mengatakan bahwa setelah ada hasil dari BPKP maka akan ditetapkan siapa tersangka.
Terpisah, Kepala Inspektorat Luwu Timur Abd. Salam Latif menjelaskan, bahwa persoalan tersebut sebanyak 4 item berdasarkan hasil temuan Inspektorat. Diantaranya, ketekoran anggaran.
Menurutnya, dari 4 item itu baru satu item dilakukan pengembalian melalui Kades non aktif, yakni item ketekoran anggaran, sebesar Rp. 259.800, dari total keseluruhan Rp. 308 juta.
Untuk tiga item lainnya, belum dilakukan pengembalian, namun besarannya terbilang kecil hanya kurang lebih Rp. 20 juta, beber Salam.
Liputan: Harding | Editor: Amk.














