Example 728x250
Input Makassar

Akademisi Unhas Sebut Revisi UU Kejaksaan Potensi Konflik

373
×

Akademisi Unhas Sebut Revisi UU Kejaksaan Potensi Konflik

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR–Revisi Undang-Undang Nomor II Tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi sorotan utama dalam Fokus Group Discussion (FGD) yang digelar di Cafe Muda Mudi, Makassar.

Acara yang dihadiri oleh para akademisi, praktisi hukum, aktivis, dan perwakilan media ini membahas berbagai perspektif terkait revisi tersebut, khususnya dari sudut pandang hukum, politik, dan komunikasi.

Para narasumber, yang terdiri dari Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.Hum (Dosen Magister Ilmu Hukum Unhas), Dr. Adi Suryadi Culla, M.A (Pengamat Politik Unhas), dan Dr. Hasrullah, M.A (Pakar Komunikasi Politik Unhas), mengungkapkan kekhawatiran akan potensi konflik dan penyalahgunaan wewenang.

Prof Aminuddin menjelaskan bahwa revisi UU Kejaksaan bertujuan untuk menyesuaikan fungsi dan kewenangan lembaga tersebut dengan kondisi terkin

Namun, ia mengakui adanya pro dan kontra terkait substansi revisi, terutama mengenai pengendalian perkara dan potensi tumpang tindih kewenangan dengan Kepolisian.

“Pengendalian perkara seharusnya tidak terpusat, melainkan didistribusikan sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” tegasnya.

Dr Adi Suryadi menyoroti potensi kepentingan politik dan pribadi di balik revisi tersebut.

Dia khawatir adanya akumulasi wewenang yang dapat disalahgunakan dan menimbulkan polemik.

“Kemungkinan kepentingan politik sangat tinggi, dan ini berdampak pada polemik dan potensi penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Senada, Dr Hasrullah menekankan perlunya kehati-hatian dalam menyikapi informasi terkait revisi UU ini.

Pihaknya melihat potensi konflik kepentingan dalam beberapa pasal dan menekankan pentingnya menjalankan tupoksi masing-masing lembaga penegak hukum sesuai fungsinya.

FGD yang dimoderatori oleh Dr. Dra. Irwani Pani, S.Psi., M.I.Kom, mengakhiri diskusi sekitar pukul 17.40 WITA.

Kesimpulannya, revisi UU Kejaksaan ini perlu dikaji ulang secara komprehensif untuk mencegah potensi konflik dan memastikan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Para peserta sepakat bahwa revisi ini menyimpan potensi masalah yang perlu diantisipasi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *