Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Input Nasional

Arab Saudi Batasi Jumlah Jamaah Haji, Menag : Sejalan Dengan Dasar Pembatalan Keberangkatan Jamaah Indonesia

126
×

Arab Saudi Batasi Jumlah Jamaah Haji, Menag : Sejalan Dengan Dasar Pembatalan Keberangkatan Jamaah Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INPUTRAKYAT_JAKARTA,– Menteri Agama Fachrul Razi mengapresiasi negara Arab Saudi yang mengeluarkan peraturan, mengenai pembatasan jumlah jamaah yang boleh mengikuti ibadah haji tahun ini dengan alasan keselamatan di tengah wabah COVID-19.

Kerajaan Arab Saudi yang Senin (22/6/2020) lalu, memutuskan tetap menggelar ibadah haji tahun ini secara terbatas bagi warga negara Saudi dan warga negara asing yang saat ini sudah berada di Arab Saudi.

Example 300x600

“Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi,” kata Fachrul, Selasa (23/6/2020).

“Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jamaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jamaah haji,” ungkapnya.

Sebelumnya, Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali mengatakan, keputusan terkait haji 1441 Hijriah telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni lalu. keputusan tersebut didasarkan dengan alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi COVID-19.

“Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jamaah dari bahaya pandemi COVID-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas,” paparnya

Endan menjelaskan, manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan jaga jarak aman yang diperlukan, guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi. Hal itu, sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia.

“Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain (pelayan Dua Tanah Suci) terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci,”tutupnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *