INPUTRAKYAT_MORUT,–Satnarkoba Polres Morowali Utara kembali membekuk pengedar narkoba. Hal itu bertujuan untuk memberantas peredaran Narkoba yang dapat merusak masa depan anak bangsa.
Melalui giat press release, Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto mengatakan, pelaku berinisial MES alias M (37) dan perempuannya berinisial LS alias L (45) warga Wajo, Sulsel, ungkapnya, Rabu (4/10/2023).
“Mereka ditangkap disalah satu penginapan di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara,” ujarnya.
Lanjutnya, saat penggeledahan didalam kamar, kami menemukan dua bungkus plastik cetik berisikan narkoba jenis sabu.
“Tak sampai disitu, kami juga menggeledah mobil milik kedua pelaku. Alhasil, ditemukan tiga bungkus plastik cetik berisi sabu,” jelasnya.
Operasi ini tak sampai disitu saja, penggeledahan dilanjutkan di rumah kos MES di Dusun Tabo, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Di penggeledahan tersebut kata Imam, ditemukan satu bungkus plastik cetik besar berisi sabu.
“Dari penangkapan ini, keduanya digelandang di Mapolres Morowali Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun total barang bukti sabu yang ditemukan seberat 121,84 gram,” pungkasnya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan paling berat hukuman mati serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” sambungnya lagi.
Tidak hanya itu, mereka pun dijerat pasal 112 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara, kuncinya.
Turut mendampingi Kapolres Morut dalam giat press release tersebut, Kasat Narkoba Polres Morut, Iptu Nur Althin.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














