INPUTRAKYAT_MORUT,–Jika peserta Pemilu melaksanakan kampanye diluar jadwal tahapan kampanye maka ada dua sanksi yang akan diterapkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu, sanksi yang diterapkan berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana berupa kurungan satu tahun penjara atau denda Rp. 12 juta.
Selain itu, sanksi yang dikeluarkan oleh Bawaslu kabupaten yaitu sanksi administrasi, dan yang paling berat adalah dilaksanakan diskualifikasi bagi Calon Legislatif (Caleg).
Demikian diungkapkan Komisioner Bawaslu Morowali Utara, Yusril Ibrahim kepada media ini usai memimpin rapat koordinasi (Rakor) tata cara penyelesaian sengketa pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Kamis (2/11/2023) di Aula Hotel Nayla.
Lanjutnya, Rakor ini dalam rangka untuk memberikan pemahaman melalui sosialisasi kepada peserta Pemilu tentang tata cara mengajukan sengketa Pemilu sesuai dengan Perbawaslu nomor 9 tahun 2023.
Dikegiatan ini pula kata Uci sapaan akrab Yusril Ibrahim, dirangkaikan dengan penyampaian tentang masa pelaksanaan kampanye yakni dimana KPU menetapkan DCT besok, maka mulai tanggal 4 sampai dengan 27 November 2023 peserta Pemilu diingatkan agar baliho atau APK yang sudah terpasang agar segera diturunkan.
“Semua APK yang sudah terpasang di fasilitas umum seperti rumah ibadah, pasar, kantor, pinggir jalan dan lain sebagainya harus diturunkan, hal ini juga mengacu pada Perda nomor 4,” jelasnya.
“Tugas kami untuk melindungi teman-teman peserta Pemilu agar tidak terjerat dengan hukum pidana maupun administrasi mengenai pelanggaran yang mereka lakukan dalam melaksanakan kampanye diluar jadwal kampanye, ini kita harapkan agar tahapan Pemilu terlaksana dengan baik,” sambungnya lagi.
Ditambahkannya, dalam rapat ini dihasilkan pula kesepakatan dimana teman-teman dari peserta Pamilu mengaku siap menurunkan seluruh APK yang telah terpasang di rumah-rumah warga serta di fasilitas umum sampai dengan tanggal 27 November.
Hadir dikegiatan tersebut, Komisioner KPUD Morut, Kapolsek Petasia, Ipda Paisal, aparat TNI, Kasatpol PP Morut dan pengurus masing-masing partai politik.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














