INPUTRAKYAT_MOROWALI,–Mengakhiri bulan Agustus, Bea Cukai Morowali menyelenggarakan kegiatan rutin Peningkatan Kompetensi Pegawai (PKP) secara hybrid bertempat di Aula KPPBC TMP C Morowali dan melalui Ms. Teams yang diikuti oleh seluruh pegawai pada sore ini, Kamis (31/8/2023).
Kegiatan tersebut mengusung tema “ultimum remedium dalam penegakan hukum di bidang cukai”. Bertindak sebagai narasumber, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Partahi Aryanto Manalu serta Fungsional Pertama, Wahyudin.
Dalam kesempatannya, Partahi menyampaikan latar belakang diterbitkannya Peraturan menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 yang memuat asas Ultimum Remedium pada tahap penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Sebagai tambahan informasi, Partahi juga menuturkan bahwa sejak peraturan ini diterbitkan, Bea Cukai Morowali berhasil menghimpun penerimaan negara melalui sanksi administrasi di bidang cukai lebih dari 2 milyar rupiah.
Selanjutnya pada sesi kedua, Wahyudin menjelaskan mengenai kewenangan penelitian dugaan pelanggaran, tata cara penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan, serta perhitungan nilai cukai yang harus dibayar. Kegiatan diakhiri dengan pengisian post test guna mengukur pemahaman peserta dalam menerima materi yang telah disampaikan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat memahami asas ultimum remedium guna menunjang pelaksanaan tugas dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai.
Liputan: Rls | Editor: Redaksi.