INPUTRAKYAT_MORUT,–Seorang Pria di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, tega melakukan perbuatan cabul pada anak tirinya selama lima tahun.
Pelaku yang tidak lain adalah ayah tiri korban berinisial AA (46) melancarkan aksi bejatnya semenjak Tahun 2019 lalu, dimana saat itu korban F (12) dan R (15) masih berusia 8 Tahun dan R, 11 Tahun.
Kejadian itu bermula saat R sedang haid, sehingga AA meminta F melayani nafsu bejatnya dengan modus ritual pengganti nazar dari ayah korban, semenjak itu pelaku terus melancarkan aksinya.
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
“Korban F kadang disetubuhi oleh ayah tirinya di siang hari, sementara R pada malam hari, ini dilakukan selama lima tahun,” sambungnya lagi.
Karena tak tahan aksi bejat ayah tirinya kata Arsyad, korban pun menceritakan hal yang menimpa dirinya ke ibu kandungnya lalu memberanikan diri untuk mengadu ke Polisi.
“Sebenarnya Tahun 2019 lalu, perbuatan bejat ini sudah diketahui ibu kandung korban, namun ia takut melaporkan pelaku karena diancam akan dibunuh dan dimutilasi bersama anak-anaknya, bahkan ia pun kerap kali mendapat kekerasan dari pelaku,” jelasnya.
Lanjutnya, atas laporan itu kami langsung menangkap pelaku pada Jumat 16 Februari di rumahnya tepatnya di Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Morut guna pemiriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3, Jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014, pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah dua pertiga dari hukuman.