INPUTRAKYAT_PALOPO,–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulsel, bakal menggelar pleno penetapan Wali Kota Palopo terpilih periode 2018-2023.
Dikabarkan KPU Kota Palopo melakukan penetapan pleno di Makassar, tanggal 12 Agustus 2018, gegara jadwal KPU Provinsi Sulawesi Selatan padat dan bersamaan.
Penetapan tersebut setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni menolak gugatan Paslon Akhmad Syarifuddin-Budi Sada (Ome-BISA), dan menguatkan kemenangan Paslon Judas Amir – Rahmat Masri Bandaso (JUARA).
Hal tersebut dibeberkan Plh. Komisioner KPU Palopo, M.Asram Jaya kepada sejumlah awak media, Jumat (10/08/2018) kemarin.
“Sebenarnya kita berharap pleno dilakukan di Palopo, tetapi ada beberapa agenda yang cukup padat di KPU Provinsi, yang membuat kami tidak bisa bolak balik Makassar Palopo. Waktu kita sempit, tidak bisa ditempuh dengan jarak yang cukup jauh, sehingga penetapan Walikota Palopo terpilih kemungkinan kita lakukan di Makassar,” ungkap Asram.
Penetapan pleno itu kata Asram, dipastikan dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus.
Pasalnya, Verifikasi DPD masih sementara berjalan, Rakor persiapan pemilu se Indonesia, serta Rapat Pimpinan seluruh KPU yang akan dilaksanakan di Sulawesi Selatan, tambahnya.
Liputan: RK | Editor: Amk.














