Example 728x250
Example 728x250
Input Sulbar

BKPSDM Majene Tegaskan Larangan Live Media Sosial Saat Jam Kerja bagi ASN

37
×

BKPSDM Majene Tegaskan Larangan Live Media Sosial Saat Jam Kerja bagi ASN

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAJENE,– Pemerintah Kabupaten Majene melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial selama jam kerja.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. ASN diharapkan dapat memanfaatkan waktu kerja secara maksimal untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.

BKPSDM menilai aktivitas siaran langsung di media sosial pada saat jam kantor dapat mengganggu fokus kerja, menurunkan produktivitas, serta berdampak pada citra dan kepercayaan masyarakat terhadap ASN. Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai dapat menghambat ketertiban administrasi di lingkungan pemerintahan.

“Fokus dan waktu kerja ASN sepenuhnya diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat. Karena itu, seluruh ASN diimbau menjaga etika dan disiplin selama menjalankan tugas,” demikian imbauan BKPSDM Majene.

Penegasan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta kode etik ASN yang mengatur kewajiban dan larangan selama menjalankan tugas kedinasan.

Pemerintah Kabupaten Majene juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan disiplin ASN dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui imbauan ini, ASN di lingkungan Pemkab Majene diharapkan dapat terus menjaga integritas, meningkatkan etos kerja, dan memberikan pelayanan terbaik demi mewujudkan Majene yang maju, mandiri, dan berbudaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *