Example 728x250
Example 728x250
Input Politik

Catat! Kepala Daerah Tidak Bisa Jadi Ketua Timses, Hanya Ini Diperbolehkan

410
×

Catat! Kepala Daerah Tidak Bisa Jadi Ketua Timses, Hanya Ini Diperbolehkan

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_PALOPO,–Kepala Daerah dalam hal ini Bupati, Wali Kota dan Gubernur tidak dibolehkan menjadi ketua tim kampanye dan pemenangan atau tim sukses (Timses) Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Sulsel, Faisal Amir, Divisi SDM, saat mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 23 tahun 2018, tentang Kampanye Pemilihan Umum di Ruangan Media Centre KPU Palopo, Selasa (04/09/18).

Meskipun demikian kata Faisal, kepala daerah hanya diperbolehkan menjadi anggota tim kampanye dan pemenangan salah satu pasangan Capres mendatang.

Selain itu lanjut Faisal, untuk keterlibatan pajabat daerah hingga ketingkat pemerintah pusat boleh melakukan kampanye atau orasi dengan catatan harus mengajukan cuti paling lama satu hari.

Hanya satu hari dalam satu Minggu. Atau dalam rentan waktu satu minggu tersebut hanya dibolehkan kampanye selama satu kali. Minggu kedua atau berikutnya kembali boleh melakukan cuti kampanye.

Proses cuti pun harus diajukan paling lama satu hari sebelum hari cuti yang diminta, kata Faisal.

Hal ini diatur dalam PKPU RI nomor 23 tahun 2018 terkait keterlibatan kepala daerah hingga pejabat daerah dan pejabat setingkat menteri, terangnya.

Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan titik lokasi pemasangan serta ukuran hingga jenis APK ini juga sudah diatur dalam PKPU, tutupnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri 16 pengurus partai politik peserta pemilu, ketua dan sekretaris, dan juga Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi dan Satpol PP hadir mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.

Liputan: RK | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *