INPUTRAKYAT_LUTIM,–Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1665 H, yang dinanti-nantikan para karyawan adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun jika perusahaan lalai tidak membayarkan THR para karyawan, perusahaan tersebut dapat dilaporkan ke Dinas transmigrasi dan tenaga kerja.
Untuk laporan pengaduan THR keagamaan tersebut bisa disampaikan melalui nomor kontak 0852-9928-0798.
Demikian ditegaskan Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam melalui surat edarannya sebagai tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan.
Surat edaran tersebut tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Isi surat itu juga menyebut bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 4 peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi karyawan di perusahaan.
Lanjut, THR ini juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
THR diberikan pula bagi pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT.
Selain itu, untuk mengetahui berapa sih besaran THR keagamaan diberikan?
Bagi pekerja yang mempunyai masa keeja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Hitungannya, masa kerja per 12 dikali satu bulan upah.
Berdasarkan hal itu, THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Adapun sanksi bagi pengusaha telat membayar THR pekerja atau buruh akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total nilai THR dan harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Sanksi tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 1 Permenaker RI nomor 6 Tahun 2016 tentang THR pekerka di perusahaan.
Lalu bagaimana pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut,
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir swbwlum hari raya.
Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama maaa kerja.
Kemudian bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dinas Transnakerin Lutim, A. Abd Rasyid mengatakan, kami sudah menyiapkan posko pengaduan THR di kantor, ungkapnya.
“Jadi ketika ada karyawan atau buruh yang tidak dibayarkan THR nya oleh perusahaan tempat mereka bekerja silahkan lapor ke kami, akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh perusahaan baik BUMN, BUMD, maupun swasta, wajib membayarkan THR keagamaan bagi karyawan atau buruh selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran.
Lanjutnya, dari data yang kami rangkum sebanyak 150 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur, seperti PT. Vale beserta mitra kerjanya, PT. ClM, PT. PUL dan perusahaan sawit.
Untuk sanksi bagi perusahaan yang tidak mau membayarkan THR karyawan maka akan diberikan sanksi administrasi dan sanksi lainnya.
Namun terkait penindakan itu tambahnya, kami juga berkoordinasi ke pengawas Disnaker Provinsi untuk menetapkan sanksi yang diberikan ke perusahaan bersangkutan.