Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Catat! Perusahaan Tak Berikan THR ke Pekerja, Laporkan Kesini

675
×

Catat! Perusahaan Tak Berikan THR ke Pekerja, Laporkan Kesini

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, membuka posko Satgas pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk buruh atau pekerja yang tidak mendapat haknya dari perusahaan.

Kepala Bidang HI dan PTK, Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian, Nasrullah mengatakan, posko Satgas pengaduan THR 2018 ini, sudah kami buka.

“Jadi para buruh yang merasa dirugikan oleh perusahaan tempatnya bekerja akan difasiltasi untuk mendapatkan haknya,” ungkap Nasrullah kepada InputRakyat.co.id, Kamis (31/05/18).

Buruh atau pekerja harus datang melapor ke Posko Satgas tepatnya di Kantor Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian, yang berada di komplek kantor Bupati Lutim.

“Kalau ada aduan, tentu pemilik atau pimpinan perusahaan akan kami panggil untuk mengklarifikasi aduan tersebut,” tandas Nasrullah.

Menurutnya, perusahaan wajib membayarkan THR pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal itu tertuang dalam Permennaker No. 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Ia menjelaskan, dalam Permennaker tersebut sudah diatur, bahwasanya pekerja atau buruh telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus dapat diberikan THR. Dengan rumus masa kerja dikalikan satu bulan upah.

Disinggung sanksi bagi perusahaan bandel yang tak memenuhi hak pekerjanya kata Nasrullah, tentu diberikan denda administrasi berupa 5 persen dari total THR yang harus dibayar, tutupnya.

Liputan: Arif | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *