INPUTRAKYAT_LUTIM,—Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, bergerak cepat merespons aksi demonstrasi masyarakat dengan memimpin dua rapat mediasi marathon bersama pihak-pihak terkait, Senin (28/9/2026).
Langkah ini dilakukan untuk menyelesaikan konflik ketenagakerjaan dan ganti rugi dampak lingkungan secara real-time.
Mediasi pertama digelar di Aula Kantor Camat Nuha dengan mempertemukan warga Dusun Togo, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, dengan manajemen PT. Tiga Pilar Ekonomi (TPE) guna membahas kejelasan proses rekrutmen karyawan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, Aswan Aziz, serta Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker), Joni Patabi, serta Camat Nuha, Arief Fadillah.
Dalam arahannya, Bupati Irwan menegaskan agar perusahaan bertindak adil dan memprioritaskan tenaga kerja lokal.
“Saya berharap perusahaan berlaku adil, terkhusus bagi anak-anak di Dusun Togo. Pihak warga sadar tidak meminta seluruhnya diakomodir, tetapi setidaknya ada keterwakilan. Apalagi sebagian dari mereka sudah melalui tahapan pelatihan, medical check-up (MCU), hingga pemotretan kartu identitas,” kata Irwan menjelaskan.
Menanggapi hal tersebut, HRD PT. TPE, Febrian menjelaskan bahw, sejak awal pihaknya menerapkan tahapan seleksi yang sama di wilayah Malili, Wasuponda, hingga Nuha.
Pihaknya berjanji akan mengakomodir nama-nama calon pekerja yang diusulkan dan telah melewati proses MCU, badge, serta pelatihan (training).
Usai dari Nuha, mediasi kedua dilanjutkan di Aula Sasana Praja. Pertemuan ini membahas tuntutan warga Dusun Kawasule (Desa Pongkeru) serta Dusun Karebbe (Desa Laskap), Kecamatan Malili, terkait lahan pertanian mereka yang tenggelam akibat aktivitas perusahaan.
Pada kesempatan ini, mediasi turut dihadiri jajaran OPD teknis, antara lain Kepala Disnaker, Joni Patabi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Umar Hasan Dalle, Kepala DPMPTSP, Agus Thobrani, Kepala Inspektorat, Dohri Ashari, Kepala Bapenda, Muhammad Yusri, Staf Ahli, Indra Fawzi, serta Tim Hukum Setdakab Luwu Timur.
Bupati Irwan mengungkapkan, sebelum menemui warga, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan pihak manajemen PT. Vale di Sorowako untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.
“Masalah ini sudah berlangsung lama sejak 2024 dan berulang di 2025. Apa yang terjadi di tahun 2025 harus tuntas di tahun 2026 ini,” tegas Irwan.
Ia menambahkan, PT Vale berjanji akan membayarkan ganti rugi kepada warga terdampak pada November 2026 mendatang, mengingat adanya proses administrasi internal perusahaan yang membutuhkan waktu sekitar satu bulan.
“Saya juga mendesak PT Vale melakukan pengerukan sungai sebagai penanganan permanen agar musibah serupa tidak terus berulang dan merugikan petani,” tutur Irwan.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Dusun Kawasule, Pendeta Mesak Rombe, menyampaikan apresiasinya atas keberpihakan pemerintah daerah.
Ia meyakini kehadiran Bupati Irwan menjadi jaminan atas pemenuhan dua tuntutan utama warga, yakni kompensasi jangka pendek dan pengerokan sungai jangka panjang.
Menutup rangkaian mediasi, Bupati Irwan mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengedepankan ruang dialog sebelum menggelar aksi demonstrasi agar diperoleh solusi yang adil dan kondusif bagi semua pihak.
Liputan: (fir/ikp-humas/kominfo-sp)














