INPUTRAKYAT_PALOPO, – Seorang pria ditangkap polisi di Jalan poros Sabbang, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara. Rabu, 25 September 2024.
Adalah ED (20) diamankan Resmob Polres Palopo lantaran melakukan pencurian sepeda milik warga, di Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid menjelaskan, bermula saat korban menuju masjid ingin melaksanakan salat subuh.
“Korban memarkir sepeda motornya di area depan masjid, saat selesai salat, korban melihat motornya sudah tidak ada di tempat ia parkir. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp.25 juta,” ujarnya.
Saat itu juga, korban melaporkan kejadian tersebut di kantor polisi.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Kami berhasil mengetahui identitas dan mengamankan terduga pelaku ,” terang Sayed Ahmad.
Dari hasil interogasi, ED mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut.
” ED mengakui perbuatannya, terduga pelaku mengambil kendaraan sepeda motor yang terparkir di depan masjid Salobulo, dengan kondisi kunci yang masih melekat di sepeda motor milik korban,” ucapnya.
Saat ini, tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan satu unit Yamaha all New Nmax 155, berwarna hitam sebagai barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo, guna proses penyidikan lebih lanjut.” pungkas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid.(Rin)