Example 728x250
Example 728x250
Input Sulteng

Curi Motor Tetangga Kosnya, Pria Asal Palopo Ini Ditangkap Polres Morowali Utara

1334
×

Curi Motor Tetangga Kosnya, Pria Asal Palopo Ini Ditangkap Polres Morowali Utara

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MORUT,–Iksan Sarira, terpaksa harus berurusan hukum setelah Polres Morowali Utara menangkapnya atas dugaan pencurian motor (curanmor).

Kejadian bermula saat usai sholat Jumat, pelapor Basri memarkirkan motornya di teras depan kosnya lalu masuk kedalam kamar kosnya untuk beristrahat, disaat bersamaan ia meletakkan kunci motor di lantai kamar.

Setelah terbangun, korban tidak lagi menemukan kunci motornya, sementara motornya masih terparkir di teras kos sampai keesokan harinya, Sabtu (1/2/2025).

Naasnya, di hari Minggu pelapor tidak lagi melihat kendaraannya terparkir di teras kos. Beruntung, tetangga kos korban yakni Arsyad, Tarsan dan Pocok melihat pelaku Iksan mendorong sepeda motor tersebut.

Saat itu, ketiga orang saksi tidak menegur atau curiga ke Irsan karena ia tidak mengetahui kalau motor itu milik Basri karena motor tersebut sudah distiker warna hitam oleh korban.

Setelah ketiga saksi mata menceritakan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan Irsan yang tidak lain merupakan tetangga kamar kosnya ke Mapolres Morowali Utara.

Atas laporan tersebut, team Resmob Elang Tokala Reskrim Polres Morut turun melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi mendapatkan informasi jika kendaraan tersebut sedang digadai.

Setelah tim melakukan pengecekan, ternyata benar jika motor jenis CRF hitam milik korban digadai, sehingga polisi memancing pelaku untuk bertemu penggadai dengan imingan akan ditambahkan uang hasil gadaiannya.

Seketika itu juga pelaku datang ke kos penggadai di area Desa Bunta, Petasi Timur, kemudian pelaku dicokok polisi.

Demikian diungkapkan Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini melalui giat konfrensi pers, Senin (10/2/2025) di halaman Mapolres Morut.

“Sebelum kejadian, pelaku diduga sudah mengamati gerak gerik korban mulai dari kebiasaan korban menyimpan kunci motor sampai jam istrahat korban,” ujar Reza.

Atas perbuatannya kata Reza, pelaku disangkakan Pasal 362 UU nomor 1 tahun 1946 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 900.

“Dikesempatan ini saya menghimbau masyarakat Morowali Utara untuk berhati-hati dan selalu memarkir kendaraannya ditempat yang aman agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” imbuhnya.

Dilokasi kegiatan, Iksan saat dikonfirmasi wartawan menyebut jika dirinya berasal dari Jembatan Miring, Kota Palopo, Sulsel.

Ia mengaku kalau ke Morowali Utara untuk mencari pekerjaan di perusahaan dan menurutnya, pemilik motor tersebut adalah temannya.

Diakhir kegiatan, Kapolres Reza menyerahkan motor tersebut ke pemiliknya untuk pinjam pakai sebagai bentuk pelayanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *