INPUTRAKYAT.CO.ID,–Pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 dan resmi berlaku pada Senin (1/1/2024).
Khusus di Sulawesi, Sulawesi Tengah merupakan Provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi, yakni 8,73 persen.
Berikut daftar UMP 2024 yang telah ditetapkan masing-masing gubernur se Sulawesi:
1. UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45%).
2. UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964 naik Rp 126.980 (4,6%).
3. UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 (1,50%).
4. UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000 naik Rp 57.920 (1,67%).
5. UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73%).
6. UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100 naik 1,19%.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 24 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Berdasarkan PP Pengupahan, UMP yang berlaku mulai 2024 pun dipastikan mengalami kenaikan.
Untuk diketahui, persentase ini tidak berarti besaran nominal kenaikannya pun menjadi yang paling tinggi. Pasalnya, persentase kenaikan UMP 2024 mengacu pada besaran UMP 2023.