Example 728x250
Example 728x250
Input Politik

Demostran Tolak Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi dari KPU Luwu Timur

331
×

Demostran Tolak Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi dari KPU Luwu Timur

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Para demonstran menolak upaya yang dilakukan KPU dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Saat pertemuan di Kantor Bawaslu Luwu Timur, Jumat (23/10/2020) sore, yang dihadiri Komisioner Bawasalu dan Komisioner KPU serta kepolisian, Ketua KPU Lutim, Sainal mengutarakan, bahwa rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti.

Dimana pihaknya sudah melakukan upaya perbaikan ulang pada kesalahan huruf nama ke partai yang mengeluarkan B1KWK.

Hal itu dilakukan kata Sainal sesuai dengan petunjuk KPU Sulsel, setelah pihaknya melakukan koordinasi.

Mendengar penjelasan itu, para demonstran memilih all out keluar dari ruang pertemuan.

Jenderal lapangan aksi Nasriadi Haruni saat ditemui didepan kantor Bawaslu mengatakan, penjelasan dari Ketua KPU tidak berlandaskan UU, karena upaya perbaikan itu tidak ada jalannya.

Alasannya kata dia, karena masa tahapan perbaikan itu sudah lewat, dan dalam PKPU tidak ada yang mengatur hal itu.

Perlu dipahami bahwa persoalan ini bukan kesalahan administrasi tetapi melainkan dugaan pelanggaran administrasi, ujarnya lagi.

“Harusnya ada landasan hukumnya ketika KPU mau melakukan peninjauan ulang berkas tersebut,” tandas Haruni.

Menurutnya, kalau hal itu memang mau dilakukan silahkan KPU transparan di publik, bahwasannya masih ada waktu peninjauan ulang ketika terjadi kekeliruan.

“Tetapi sekali lagi saya tegaskan bahwa ini bukan kesalahan tetapi pelanggaran administrasi. Nah’ kalau berbicara pelanggaran, seharusnya ada sanksi yang diberikan ke calon Bupati, Husler,” jelasnya.

Sanksi itu kata dia berupa menggugurkan semua rekomendasi B1KWK yang digunakan saat pendaftaran.

Kenapa begitu, karena semua B1KWK yang digunakan pada saat pendaftaran secara bersamaan, lalu kemudian ditetapkan oleh KPU.

“Jadi, ketika diantara berkas itu dinyatakan cacat, maka secara otomatis semua dinyatakan gugur,” terangnya.

Sekali lagi saya katakan, bahwa ini bukan kesalahan administrasi tetapi pelanggaran administrasi, yang seharusnya KPU mengambil keputusan yang jelas.

Karena ketika KPU bertahan dengan pernyataannya untuk melakukan perbaikan, saya anggap itu keliru dan fatal. Pertama, mengambil tindakan yang tidak berlandaskan aturan yang jelas, kedua merugikan salah satu pasangan calon, tegasnya.

Sebelumnya, para demonstran melakukan unjuk rasa di depan kantor KPU, yang dikawal puluhan pengamanan dari Polres Luwu Timur.

Pantauan media ini, aksi tersebut sempat terjadi saling dorong mendorong antara massa dengan Polisi, lantaran demonstran hendak menerobos masuk ke halaman kantor KPU.

Tidak ada insiden yang fatal dalam aksi tersebut, dan tetap berjalan dengan aman hingga massa membubarkan diri.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *