Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Di Lutim, Guru Dibebankan Rp.100 Ribu Saat Ambil Sertifikat Pandidik

409
×

Di Lutim, Guru Dibebankan Rp.100 Ribu Saat Ambil Sertifikat Pandidik

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Dinas pendidikan kabupaten Luwu Timur kembali disorot. Pasalnya, salah satu staf di bidang pendidikan dasar berinisial DH disinyalir melakukan pungutan pembayaran sertifikat pendidik.

Hal itu terkuak saat salah satu guru yang enggan dipublikasikan namanya membeberkan bahwasanya dirinya dimintai uang oleh DH sebesar Rp.100 ribu ketika hendak mengambil sertikat tersebut.

“Saya dimintai uang pak, dengan alasan uang itu akan disetorkan ke penerbit sertifikat pendidik. Untung saja saya bawa uang pak,” katanya kepada InputRakyat.co.id, di pelataran Kantor Dinas Pendidikan, baru-baru ini.

Menanggapi hal itu, DH saat dikonfirmasi membenarkan pernyataan tersebut.”Iya itu benar, pembayaran itu saya serahkan ke penyedia sertifikat pendidik yakni UNISMUH dan UNEM Makassar,” ungkapnya, Senin (02/04/18).

Besaran pembayaran dari guru penerima sertifikat sebesar Rp. 100 ribu perorang. Dengan rincian, Rp. 50 ribu kartu nomor registrasi guru (NRG) yang dipesan dari Jakarta dan Sertifikat Rp. 50 ribu , terang DH.

Pelaksanaan sertifikasi ini pada tahun 2016/2017. Menurutnya, sebanyak 60 guru yang lulus.

Pembayaran ini dilakukan kata DH, sejak adanya pelaksanaan sertifikat pendidik. Dan sampai saat ini guru yang sudah sertifikasi sebanyak 1.102 orang, terangnya.

“Hal ini saya siap pertanggungjawabkan karena ada dasarnya,” tandasnya.

Saat ditanya dasarnya berupa juknis atau gimana, DH mengatakan, tidak ada secara tertulis namun secara lisan karena yang mengeluarkan sertifikat meminta ke saya untuk pembayaran, makanya sebelumnya saya keluarkan uang pribadi.

Disinggung anggaran yang disiapkan oleh pememerintah daerah melalui APBD sebesar Rp. 69 juta pada kegiatan itu, DH menjelaskan bahwa memang ada anggarannya dengan membiayai penyelengara serta kegiatan sosialisasi dan lain-lain. Sementara dari pusat hanya membayarkan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG), tutupnya.

Liputan: Arsad | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *