INPUTRAKYAT_LUTIM,–Proyek peningkatan ruas Jalan Libukang Mandiri-Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, menuai sorotan.
Pasalnya, material yang digunakan pada proyek tersebut diduga ilegal alias tidak memiliki izin tambang galian C.
Demikian ditegaskan Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Towuti, Asrullah, kepada media ini, Selasa (07/09/2021).
Menurutnya, sertu yang digunakan di proyek itu bersumber dari sungai di Mahalona yang dikeruk menggunakan exscavator.
“Jadi, ketika kontraktor pelaksana kegiatan menggunakan material ilegal, besar kemungkinan dia akan untung besar, karena tidak lagi membeli sertu sebagaimana tertuang dalam RAB,” jelasnya.
Olehnya itu, kami meminta pihak penegak hukum untuk turun melakukan penyelidikan, karena ini sudah jelas melakukan pengerukan sungai tanpa mengantongi izin, pintanya.
Tampak aktivitas pengerukan sungai di Mahalona yang diduga diperuntukkan proyek peningkatan jalan Libukan Mandiri-Mahalona
Untuk diketahui, kontraktor pelaksana proyek tersebut yakni CV. Dwi Putra Mandiri, dengan nilai kontrak Rp 1,2 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sementara satuan kerja pengelola kegiatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu Timur.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari kontraktor pelaksana dan pihak Dinas PUPR Lutim.
Liputan: Amrung | Editor: Redaksi.
















