INPUTRAKYAT_LUTIM,–Proyek peningkatan jalan poros Mahalona-Bantilang, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur menuai sorotan dari masyarakat.
Pasalnya, proyek tersebut diduga menggunakan material ilegal. Seperti diungkapkan warga setempat, Ulla yang juga Ketua PAC Pospera Kecamatan Towuti, Kamis (22/04/2021).
“Material berupa batu yang digunakan oleh rekanan semuanya bersumber dari tepi jalan,” jelasnya.
Selain itu, rekanan proyek juga menggunakan kerikil dari sungai yang terletak didekat lokasi pekerjaan.
“Mereka mengeruk sungai dengan menggunakan alat berat berupa excavator,” bebernya kepada media ini.
Menurutnya, dengan menggunakan material itu rekanan dipastikan akan untung besar, karena tidak lagi mengeluarkan biaya dari nilai kontrak.
Sementara didalam penawaran kontrak, rekanan dipastikan melampirkan nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengadaan material, sambungnya lagi.
Selain itu kata Ulla, di lokasi pekerjaan tidak terlihat papan proyek yang dipasang oleh rekanan sebagai sumber informasi mengenai kegiatan tersebut.
“Saya sudah telusuri mulai dari titik nol sampai titik akhir kegiatan, dan saya tidak temukan adanya papan proyek yang dipasang oleh rekanan,” terang Ulla.
Lanjutnya, melalui papan proyek ini kita bisa tahu berapa nilai anggarannya, siapa pelaksananya dan bagaimana volume pekerjaannya.
Olehnya itu, kami minta penegak hukum untuk melidik proyek tersebut karena sudah menggunakan material gratis yang tidak berizin alias ilegal, pintanya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak rekanan terkait sorotan tersebut.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.















