Example 728x250
Input Sulteng

Disorot Gunakan Jalan Daerah, PT MMSU Janji Siap Hadir untuk Kepentingan Masyarakat

269
×

Disorot Gunakan Jalan Daerah, PT MMSU Janji Siap Hadir untuk Kepentingan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MORUT,–Setelah disorot oleh warga karena menggunakan Jalan Daerah, PT. Morowali Mining Sejahtera Utama (MMSU) berjanji untuk hadir di masyarakat dan memprioritaskan kepentingan masyarakat.

Demikian ditegaskan Direktur PT. MMSU, Ambo Harman dalam rapat dengar penjelasan di Kantor Camat Petasia Barat, Rabu (26/3/2025) yang dipimpin langsung Camat Petasia Barat, Man Lauo.

Atas kejadian itu lanjut Abang sapaan akrab Ambo Harman menuturkan permohonan maaf. “Saya meminta maaf atas kejadian itu, dan saya berterima kasih atas viralnya kondisi itu seningga kami bisa bersosialisasi seperti ini,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa kegiatan houling sebanyak lima truk di jalan daerah ini perlu saya sampaikan bahwa itu hanya sebagai uji coba untuk mengecek kuantiti dan nilai ekonomisnya.

Tetapi pada dasarnya kata Abang, saat ini kami masih melakukan pengurusan perizinan di pemerintah daerah sembari akan kita laksanakan sosialisasi ke masyarakat.

“Karena harapan kami, MMSU bisa hadir ditengah-tengah masyarakat dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat lingkar pada kegiatan ini nantinya,” ketus Ambo.

Ia mengungkapkan, ketika kegiatan ini berjalan perusahaan tidak akan lepas tangan, kami retap bertanggung jawab, diantaranya memberikan kompensasi dan memberdayakan masyarakat.

Ditambahkannya, bahwa mobil truk yang akan melintas nantinya hanya enam roda dengan kapasitas delapan ton dan muatannya rata tongkang lalu dibungkus menggunakan terpal.

Sementara Kabid lalu lintas angkutan jalan, Dinas Perhubungan Morut, Harlon Baoli mengatakan, bahwa sampai saat ini perusahaan ini belum melengkapi kelengakapan berkas perizinan, ujarnya.

Untuk melalui jalan ini lanjutnya, boleh-boleh saja tetapi ketika perusahaan sudah mengantongi izin dari pemerintah daerah, karena ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipatuhi diantaranya beban muatan harus berkapasitas 8 ton untuk melalui jalur tersebut.

“Boleh saja melalui jalan ini dan masuk kategori angkutan khusus, dan ini diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tetang lalulintas angkutan jalan,” sambungnya lagi.

Sementara itu, sekertaris PUPR Morut, Alamsyah menjelaskan, bahwa kami PUPR memiliki aturan tersendiri terkait pemanfaatan ruang jalan. Silahkan perusahaan bermohon izin.

Setelah itu lanjutnya, kita akan analisa apakah jalan tersebut layak atau tidak untuk digunakan sebagai jalur houling, kalau layak kita akan hitung berapa aset daerah di jalur itu, dan perusahaan ini juga harus ada jaminan, begitu juga pemeliharaan.

“Terakhir, aktivitas ini harus ada persetujuan dengan masyarakat, kalau tidak susah juga kita terbitkan izin,” kunci Alamsyah.

Ditempat yang sama, KBO Satlantas Polres Morowali Utara, IPTU Denny. R menegaskan, bahwa semua pengendara di jalan tersebut harus selamat, kalau ada pelanggaran pasti kami proses. Nah kalau kita mau gunakan jalan ini harus ada izin, pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kades Tiu, Tontowea, Kades Maralee, Babinkamtibmas Polsek Petasia dan sebagian masyarakat di wilayah aktivitas perusahaan tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *