INPUTRAKYAT_LUTRA,–DPMPTSP Kabupaten Luwu Utara melaksanakan rapat kordinasi penyelesaian pengaduan pembangunan tower di Desa Radda kecamatan Baebunta yang dihadiri oleh Tim Pengaduan DPMPTSP, Tim Teknis, Camat Baebunta, serta Kepala Desa Radda, Rabu 6/6/2018.
Rapat dipimpin langsung oleh Ahmad Jani Kepala Dinas PMPTSP Luwu Utara, sekaligus memberikan arahan bahwa tujuan dari rapat ini adalah melakukan evaluasi terhadap pemberian izin terkait kegiatan pembangunan tower di Desa Radda Kecamatan Baebunta, sehingga ada persamaan persepsi dalam menjawab pengaduan dari pihak yang keberatan dengan kegiatan tersebut.
Ahmad jani juga meyampaikan Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam penerbitan izin antara lain:
- Secara administrasi dan teknis, pihak pengembang telah memenuhi syarat sehingga DPMPTSP dapat mengeluarkan izin.
-
Setelah proses penerbitan izin, pembangunan tower mendapatkan keberatan dari salah seorang warga dan melayangkan pengaduan kepada DPMPTSP Luwu Utara.
-
Selayaknya suatu kegiatan yang akan dilakukan, status lahan yang akan dijadikan objek harus jelas.
Sementara itu, Kepala Desa Radda Syamsuddin Nasrum menyampaikan tentang status tanah yang jelas dan bersertifikat dan lokasi pembangunan tower aman dari jangkauan rumah warga.
Perwakilan tim teknis Kominfo Brasilius juga menyampaikan bahwa dengan tower yang cukup tinggi sehingga tidak menimbulkan radiasi terhadap masyarakat sekitar, untuk resiko bagi Perangkat elektronik pihak rekanan memberikan jaminan untuk mengganti yang rusak.
Dalam hal ini juga Camat Baebunta A. Yasir Pasande Menegaskan bahwa status lahan sudah jelas sehingga pihak Kecamatan dan Desa berani menandatangani permohonan rekanan,”Tegasnya dan Aspek non teknis dikatakan bahwa sebenarnya perlu adanya budaya saling memberitahukan sebelum melakukan suatu aktifitas.
Tim Teknis Lingkungan Hidup Asrul Sani, menyampaikan aspek yang perlu diperhatikan dalam pembangunan menara (tower) bahwa gelombang elektromagnetik diperoleh bahwa radiasi perangkat handphone jauh lebih besar dibandingkan dengan radiasi menara telekomunikasi, perangkat elektronik terkena dampak jika spesifikasi tidak standar.
Dan Tim Teknis Pengaduan Saur Salaga, menyampaikan perlunya pendekatan persuasif kepada masing-masing pihak untuk mencari jalan keluar dari permasalahan penerbitan izin, Jelanya.
Dari rapat dapat ditarik kesimpulan bahwa DPMPTSP Luwu Utara telah menerbitkan izin sesuai dengan syarat teknis dan administrasi yang ditetapkan, untuk penyelesaian permasalahan perlunya komunikasi antara pemerintah setempat dengan pihak pengadu untuk mencapai kesepakatan agar pengaduan masyarakat terselesaikan.
Liputan: Rama | Editor: Amk.














