INPUTRAKYAT_LUTIM,—DPRD Kabupaten Luwu Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten kepada Perumdam Waemami. Persetujuan itu disampaikan seluruh fraksi dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Kamis, 4 Juni 2026.
Lima fraksi menyampaikan pandangan akhir secara bergantian melalui juru bicaranya. Tak satu pun fraksi menyatakan penolakan. Seluruhnya memberikan persetujuan agar rancangan tersebut dilanjutkan menjadi peraturan daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ober Datte dan dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler. Turut hadir Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, unsur Forkopimda, jajaran anggota DPRD, Direktur Perumdam Waemami, para asisten, staf ahli, serta pimpinan organisasi perangkat daerah.
Bagi pemerintah daerah, perubahan regulasi itu dipandang sebagai langkah untuk memperkuat fondasi perusahaan daerah yang bergerak di sektor penyediaan air bersih. Tambahan penyertaan modal diharapkan mampu mendukung peningkatan mutu pelayanan, memperluas jangkauan distribusi air minum, sekaligus menjaga keberlangsungan operasional Perumdam Waemami.
Wakil Bupati Puspawati Husler menyampaikan penghargaan kepada DPRD atas pembahasan yang berlangsung hingga tahap persetujuan. Menurut dia, berbagai masukan dan rekomendasi dari legislatif menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi tersebut.
Selain mengesahkan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025.













