Example 728x250
Example 728x250
Input Parlemen

DPRD Luwu Timur Setujui Tiga Ranperda Strategis, Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

107
×

DPRD Luwu Timur Setujui Tiga Ranperda Strategis, Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus persetujuan tiga Ranperda strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda), di ruang sidang DPRD Luwu Timur, Senin (29/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Paruge dan Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, anggota DPRD, para kepala OPD, serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Bupati menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua DPRD menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda merupakan bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan DPRD guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan laporan pertanggungjawaban APBD telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasil audit tersebut kembali mengantarkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya.

Bupati juga memaparkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,94 triliun atau 91,39 persen dari target Rp2,12 triliun. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp482,92 miliar atau 100,15 persen dari target.

Adapun realisasi belanja dan transfer mencapai Rp1,90 triliun atau 90,37 persen, sehingga pemerintah daerah mencatat surplus anggaran sekitar Rp36,4 miliar dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp21,6 miliar.

Selain menerima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Luwu Timur juga menyetujui tiga Ranperda strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yakni Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan hasil pembahasannya. Laporan Pansus Ranperda Cadangan Pangan disampaikan Firman Udding dari Fraksi PAN, laporan Pansus RP3KP disampaikan Muhammad Iwan dari Fraksi NasDem, sedangkan laporan Pansus Ranperda Pemajuan Kebudayaan disampaikan Harisal dari Fraksi PDI Perjuangan.

Persetujuan ketiga Ranperda tersebut menjadi salah satu capaian DPRD bersama pemerintah daerah dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, ketahanan pangan, pengembangan kawasan permukiman, serta pelestarian kebudayaan di Kabupaten Luwu Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *