Example 728x250
Input Sulteng

Duduk di Kursi Pesakitan, Mantan Bupati Morut dan Seorang ASN Jalani Sidang Tipikor di Palu

438
×

Duduk di Kursi Pesakitan, Mantan Bupati Morut dan Seorang ASN Jalani Sidang Tipikor di Palu

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_PALU,–Mantan Bupati Morowali Utara, Moh Asrar Abd Samad dan seorang ASN Pemda Morowali Utara, Asri Taufik menjalani sidang kedua di Pengadilan Tipikor Palu, Rabu (30/4/2025).

Tampak para terdakwa mengenakan baju kemeja putih dan menggunakan peci hitam duduk di kursi pesakitan menghadap ke Majelis Hakim dalam agenda mendengarkan pembacaan eksepsi.

“Hari ini sudah memasuki sidang kedua dalam egenda mendangarkan pembacaan eksepsi terdakwa. Untuk sidang perdana digelar Minggu kemarin,” ungkap Kasi Intel Kejari Morowali Utara, Muhammad Faisal.

Dalam sidang ini kata Faisal, dua orang terdakwa dihadirkan dalam persidangan yakni Asrar Abd Samad dan Asri Taufik. Sementara terdakwa Rijal Sehi ditunda, menunggu hasil sela dari kedua terdakwa tersebut.

“Untuk sidang berikutnya akan digelar 7 Mei 2025 mendatang, dalam agenda tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa Moh Asrar Abd Samad dan terdakwa Asri Taufik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa tersebut dijerat Pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Ketiganya didakwa lantaran diduga terlibat kasus korupsi terkait belanja barang dan jasa yang diduga fiktip pada bagian umum dan perlengkapan kesekretariatan Pemda Morut.

Sehingga, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Morowali Utara, saat itu, atas perbuatan ketiga terdakwa ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 539.218.225.

Saat ini ketiga terdakwa tersebut tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Palu, Sulteng.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *